Jamkrida Keberatan Jamin Kredit Petani

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Penambahan devisi kredit untuk petani dan dimasukan dalam Bank UMKM (Bank Tani) yang dalam RAPBD 2015 disupport anggaran sebesar Rp200 miliar dikhawatirkan akan sia-sia belaka. Pasalnya, Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang diharapkan sebagai penjamin dari Bank Tani keberatan sebagai penjamin, karena tidak ada dana talangan yang dimilikinya.
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Toriqul Haq menjelaskan, PT Jamkrida tidak memiliki dana talangan jika harus menjamin para petani. Karenanya, kalau kredit petani bisa eksis dan bisa mencairkan kreditnya, PT Jamkrida juga harus diberikan tambahan modal minimal Rp10 miliar.
‘’Memang gagasan gubernur untuk membantu petani dalam memperoleh modal usaha perlu diacungi jempol. Namun demikian hampir rata-rata petani di Jatim itu provitable bukan bankable. Artinya mereka ini memiliki kemampuan untuk meningkatkan produksinya, tapi lahannya hanya sewa. Karena itu perlu ada penjaminnya yaitu Jamkrida,’’tegas politisi asal PKB Jatim yang mengaku sudah bertemu dengan pihak Jamkrida, Selasa (4/11).
Ditambahkannya, saat ini PT Jamkrida sudah menjamin UKM yang jumlahnya cukup besar. Dan hampir pasti dana talangan yang dimilikinya sudah terserap disana. Karena itu, jika dana Bank Tani dapat terserap optimal, maka perlu ada penambahan modal juga di Jamkrida.
‘’Bisa saja Bank Tani dapat memakai perusahaan swasta sebagai penjamin, namun demikian premi yang harus dibayar cukup tinggi sampai 6 persen.  Sementara kalau PT Jamkrida premi yang harus dibayar cukup minim yaitu 2 persen. Kalau sampai itu terjadi yang kasihan para petaninya,’’tandasnya dengan mimik serius.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Jatim, Giyanto mengaku seharusnya dalam raperda penyertaan modal, PT Jamkrida harus didukung dengan tambahan modal pula. Dengan begitu ke beradaan Bank Tani untuk dapat membantu para petani mendapatkan kredit modal usaha dapat berjalan maksimal, karena ada penjaminnya.
‘’Kami mencoba usulkan Jamkrida juga dibeikan tambahan modal, dengan harapan kredit petani dapat terserap optimal,’’akunya politisi PDIP singkat.
Seperti diketahui Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan untuk perubahan atas peraturan daerah nomer 8 tahun 2013 ini semata-mata untuk membantu meningkatkan kemampuan UMKM dan Petani pada 2015 dengan memberikan prioritas pemberian kredit dengan bunga ringan kepada usaha disektor pertanian.
“Prioritas pemberian kredit pada petani tersebut sangat strategis dan dapat menjadi pengungkit bagi usaha peningkatan kesejahteraan petani, mengingat sebagaian besar penduduk Jatim bermata pencarian sebagai petani,”ujarnya. [cty]

Tags: