Janda Muda Diamankan Polres Trenggalek Lantaran Bisnis Narkoba

Trenggalek, Bhirawa
Pekerjaan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang janda muda warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamtan Ngunut Kabupaten Tulungagung diringkus Satresnarkoba Polres Trenggalek. Pasalnya diduga kuat telah mengedarkan narkoba jenis Sabu di wilayah Trenggalek. AKBP.Didit Bambang Wibowo.S, membenarkan penangkapan tersebut dilakukan karna menindak lanjuti dari informasi masyarakat, maka pihak polres langsung bertindak untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku ,”tuturya. Rabu (27/2).
“Pelaku yang diamankan atas nama Lindawati ( 46 ) warga desa Sumberingin kidul Kecamatan Ngunut Tulungagung. Pelaku di tangkap di pinggir jalan ,sebrlah Timur Pos Polisi simpang empat Durenan Trenggalek, kejadian pada hari Sabtu 23 Februari 2019″.tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kemasan sabu , yang satu poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor sekitar 2,33 gram dan Satu poket sabu-sabu kemasan plastik bening dengan berat kotor 0, 51 gram, serta uang tunai Rp 247.000, satu buah Hand pone , 3 buku tabungan atas nama Lindawati, dan 4 buah kartu ATM dari berbagai Bank, Polres Trenggalek baru pertama kali ini mengamankan pengedar narkoba jenis (sabu) dengan sekala besar untuk ukuran Trenggalek,” tutur Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, ia nekat mengedarkan narkoba jenis sabu kerena faktor ekonomi dan baru pertama melakukan,” Kata pelaku.
“Pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,”pungkasnya (Wek)

Tags: