Jangan Fitnah Kader Demokrat

SuhariyonoSidoarjo, Bhirawa
Anggota DPRD Sidoarjo, Suharyono SH menolak diklarifikasi BK (Badan Kehormatan) DPRD Sidoarjo, perihal dugaan penggelapan sertifikat petok D. BK dianggapnya tak memiliki kewenangan setelah kasus ini dilaporkan ke Polres Sidoarjo.
Ahli waris H Thohir selaku pemilik petok D itu sudah melaporkan anggota Fraksi Demokrat, Suharyono, karena diduga telah membawa kabur sertifikat asli petok D milik warga Desa Sukorejo,  Kec Buduran, yang kini menjadi sengketa dengan TNI AD. Ahli waris telah menyerahkan sertifikat asli kepada terlapor di Masjid Darussalam tahun 2009 lalu.
Suharyono, yang menemui wartawan Sekretariat DPRD, Senin (21/7) membantah telah menerima bukti petok D itu. ia memang menemui warga tetapi tak ada serah terima petok D.  ”Kalau mereka menuduh, siapa yang menyerahkan petok D kepada saya,” tanyanya.
Suharyono juga meminta mana berita acara serah terima. Ia menuduh warga telah berbohong, pertemuan yang diakui itu terjadi April 2009. Itu hanya pertemuan biasa menjajagi penyelesaian sengketa warga dengan TNI AD.
Komisi A DPRD tak bisa menangani, akhirnya dirinya yang mencoba membantu. Tetapi diakui tak ada yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah warga. Dalam pertemuan itu hanya diterima setumpuk dokumen tanah itu berupa foto kopian. ”Ini bukti dokumennya,” ujarnya menunjukkan bendelan dokumen yang bersampul kuning. Dokumen ini diakui juga digandakan.
Karena ini sudah menjadi urusan hukum di Polres Sidoarjo, maka ia tak mau diklarifikasi BK DPRD. ”Untuk apa BK mengklarifikasi. Cukup Polres saja yang menangani, toh jabatan saya tinggal satu bulan lagi,” kata anggota yang gagal maju lagi dalam Pilleg 2014
Ketua DPD Partai Demokrat Sidoarjo, Sarto menegaskan, masyarakat harus melihat secara proporsinal kasus ini. Jabatan yang disandang Suharyono sebagai anggota DPRD tinggal satu bulan, agar ini diselesaikan dulu sampai tanggal 21 Agustus. Setelah menjadi rakyat biasa, polisi bisa menindaklanjuti laporan itu bila menemukan bukti permulaan. Tetapi kalau tak ada bukti, jangan dipaksakan. Terlapor, Suharyono, belum tentu bersalah, bisa jadi dia hanya menjadi korban fitnah. Nah ini perlu dibuktikan di pengadilan untuk mengetahui kebenaran material.
Partai akan memberikan bantuan hukum bila terlapor membutuhkan. Namun kalau dia ingin maju sendiri, silahkan, partai tidak akan menghalangi. ”Yang penting Demokrat sudah berniat baik untuk membantu kasus yang dihadapi kadernya,” terangnya. [hds]

Keterangan Foto : Anggota DPRD Sidoarjo, Suharyono

Rate this article!
Tags: