Jangan Jadikan PPDB Ajang Jual Beli

Sekda Achmad Zaini saat memberi pengarahan pelaksanaan PPDB 2019/2020 Kabupaten Sidoarjo kemarin.

Sidoarjo, Bhirawa
Terkait pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2019/2020 untuk TK-SD-SMP Negeri Kabupaten Sidoarjo, diingatkan oleh Sekretraris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo agar jangan sampai terjadi jual-beli, karena model kasus itu sudah termasuk kategori kasus korupsi.
Penegasan Sekda Sidoarjo Achmad Zaini dikemukaan saat membuka sosialisasi penerimaan PPDB 2019/2020 pada TK-SD-SMP Negeri Sidoarjo, kemarin(14/5). Menurutnya, saat ini sudah ada keputusan tiga menteri, bahwa siapa pegawai negeri yang terlibat dalam korupsi langsung dipacat, tanpa hormat.
“Bupati jika tidak melakukan putusan, juga akan kena sanksi. Jadi pejabat selaku pembina kepegawaian harus segera mengambil sikap terhadap ASN yang sudah jatuh karena perkara tersebut,” tegas Achmad Zaini.
Makanya Sekda beharap dalam proses PPDB 2019/2020 ini bisa clear semua, dengan dilakukannya dengan sistem online/terbuka supaya terhindar dari praktek-praktek yang mengarah kepada jual-buli/korupsi.
“Jaman saya masih di pendidikan dulu masih ada praktek-praktek seperti itu oleh oknum tertentu, tapi kalau sekarang jangan ada lagi. Karena regulasinya sangat jelas, sudah transparan banget,” ungkap mantan Sekreteraris Dinas Pendidikan Sidoarjo. Selain itu, Sekda Achmad Zaini juga mengingatkan kepada lembaga yang terlibat dalam proses PPDB, yang perlu dicermati adalah pemalsuan surat-suratnya. Karena data siswa sekarang ini belum masik link semuanya, masih ada beberapa kendala sarana teknologi yang belum memadai. “Jadi mungkin ada praktek-praktek seperti itu perlu disikapi dengan sangat cermat. Siswa yang masuk di sekolah yang dituju itu betul-betul bisa dipertanggungjawabkan. Harus dipertanyakan segamblang mungkin soal persyaratakanya,” pungkas Sekda Achmad Zaini.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo Asrofi juga mengingatkan kepada perserta sosialisasi agar betul-betul mencermati persyaratan siswa yang akan masuk sekolah. Jangan sampai ada salah syarat, atau surat kelengkapan yang dipalsukan.
Maka sekarang ini selain dari sekolah, juga dihadirkan camat, agar nantinya jangan sampai pemalsuan surat.
“Contoh, ada siswa yang semestinya mampu, namun diberikan surat keterangan tidak mampu. Tidak domisili di situ, tetapi diberikan surat domisili. Kalau itu dilakukan akan masuk dalam KUHP pasal 269 tentang pemalsuan. Baik yang memuat atau yang menggunakan akan kena,” tegas Asrofi.
Ia juga menjelaskan jadwal PPDB 2019/2020 Kabupaten Sidoarjo SMPN dimulai tanggal 20-23 Mei 2019 untuk Jalur Presetasi, tanggal 10-23 Juni 2019 Jalur Zonasi, 24-25 Juni 2019 untuk Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali. Sedangkan untuk SDN dimulai tanggal 17-20 Juni 2019 Jalur Zonasi dan tanggal 1-4 Juli 2019 untuk Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali. [ach]

Rate this article!
Tags: