Jangan Lewat Calo, Gunakan Prosedur Urus Ijin

Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono.

Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono.

Bojonegoro, Bojonegoro
Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono dengan tegas menyampaikan perizinan pertambangan galian C, gunakan pengurusan perijinan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Jangan mudah percaya dengan calo jika ujung-ujungnya penipuan, meskipun calo tersebut dari PNS lingkup Pemkab Bojonegoro,” kata Wabup, Kamis (3/11) kemarin.
Lebih lanjut, Wabup juga menjanjikan jika Pemkab tidak akan menghambat membantu perizinan jika regulasi ditaati dan yang perlu diingat bahwa tidak ada yang namanya proses perizinan dalam proses namun sudah melakukan pertambangan atau yang biasa disebut izin sambil jalan.
“Tidak ada seperti itu, jika tidak ingin ditangkap polisi,” tegas Setyo Hartono.
Jangan sekali kali percaya meski itu yang mengatakan oknum PNS. Kita itu kadang merasa kasihan dengan Korps PNS yang sudah bekerja sesuai aturan nanti tetap saja difitnah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Kita bekerja sesuai aturan dan bekerja yang terbaik,” ujarnya..
Jika ada yang sedang mengajukan ijin namun sekaligus dia melakukan aktifitas, padahal surat belum keluar maka dipastikan proses perijinan yang dilakukan akan dihentikan karena menyalahi aturan.
“Jika masih ada yang nekad maka dipastikan pihak keamanan akan menangkap apalagi jika ditemukan barang bukti berupa alat berat dan bahan galian maka akan masuk diranah hukum,” ujarnya.
Sekali lagi Wabup mengingatkan jangan ada sekali kali yang nekad melakukan aktifitas penambangan jika belum ada ijin yang keluar.
“Apalgi mempercayai oknum-oknum yang bisa memuluskan jalan, tak ada kongkalikong ataupun sogokan,” imbuhnya.
Wabup juga mengatakan bahwa saat in telah dibentuk Tim Teknis yang akan bertanggungjawab, jika suatu saat ada hal lain seperti bencana atau apapun dari aktifitas penambangan maka Tim Teknis yang bertanggungjawab.
“Sampai saat ini yang menunggu rekomendasi Bupati ada 8 pemohon ada di Kecamatan Padangan,Gondang, Gayam, Baureno dan Kasiman,” jelasnya.
Pengajuan usaha tambang ini di pemerintah Propinsi Jawa Timur selanjutnya ada surat untuk mendapatkan rekomendasi dari Bupati Bojonegoro setelah rekomendasi keluar akan dikirim ke propinsi dan yang berhak mengeluarkan adalah Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelayanan Terpadu ( UPT P2T) Badan Penanaman Modal Propinsi Jawa Timur.
“Meski sudah mendapatkan WIUP mereka tidak serta merta melakukan aktifitas penambangan karena harus memenuhi dua persyaratan lagi yakni Ijin Usaha Pertamangan Eksplorasi dan Ijin Usaha Pertambangan Produksi,” pungkasnya. [bas]

Tags: