Jangan Sampai Hibah Lahan Frontage Sidoarjo Jadi Alat Bargaining

Sidoarjo-Bhirawa
Betapapun pentingnya percepatan pembangunan FR (Frontage Road) bagi Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo harus mewaspadai pemberian hibah lahan perusahaan yang berdiri di deretan jalan FR mulai dari Waru-Gedangan-Buduran. Jangan sampai hibah ini mempengaruhi sempadan jalan frontage tersebut.
Pengurus Gapeksindo Sidoarjo, Bambang Rukmono, Senen (11/12) siang, meminta, kalau APBD nya besar semestinya Pemkab membeli saja lahan yang dibutuhkan daripada menerima hibah. Karena hibah perusahaan tentu dengan persyaratan, kuatirnya hibah ini dijadikan alat bargaining perusahaan kepada Pemkab. “Tidak mungkin hibah tanpa bargaining, pasti ada konsesi yang diminta setelah itu yang bentuknya bisa macam-macam,” terangnya.
Seperti diketahui, Pemkab Sidoarjo menerima hibah lahan dari 11 perusahaan, tahun depan rencananya 20 perusahaan lagi yang memberikan hibah untuk proyek FR Sidoarjo. PT Japfa Comfeed tbk dan PT Bintang Terang Gemilang yang juga milik Comfeed, sudah menghibahkan lahannya. Ia menanyakan, apakah hibah oleh swasta ini sudah sesuai UU PT nomor 40 tahun 2010, atau apakah sudah melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Tidak bisa hibah ini menjadi diskresi direksi, karena menyangkut aset yang ada penyertaan modal dari sharing komanditer. Apalagi bagi perusahaan yang suda go public. “Karena merubah portofolio perusahaan apalagi yang sudah listing di bursa efek itu tidak gampang<‘ ujarnya.
Bambang merasa yakin, penyertaan lahan dalam bentuk hibah PT Japfa Comfeed tidak melewati RUPS. Karena setiap lahan perusahaan yang sudah go public itu dihitung dalam bentuk saham. Masalahnya bagaimana kalau nanti ada pergatian direksi, yang kemudian direksi baru meminta lahan yang sudah dihibahkan itu dikembalikan, sembari mengeaskan bahwa proses hibah dulu tidak prosedural.
Melihat FR Surabaya yang ada di Jl. A Yani, itu sudah sesuai kaidah pengadaan dimana Pemkot memilih membeli lahan daripada menerima hibah. Sehingga bisa memperhitungkan sempadan sesuai dengan yang seharusnya. FR menurut ia, adalah jalan arteri atau penyanggah jalan nasional, yang sempadan jalannya iatur dengan Perda Sempadan. Apakah sempadan ditarik 15 meter dari as jalan, atau bagaimana. Harus melihat dulu bunyi Perda sempadannya.
Untuk FR Sidoarjo, ia melihat sempadannya tidak sesuai terlihat dari jalur pedestriannya sangat sempit karena berhimpitan dengan pagar tembok pabri yang menghibahkan lahan tadi. Bila menganut sempadan, maka tembok Japfa itu akan terkepras semua untuk pelebaran dan untuk jalur pedestrian.
Sementara itu pengembang perumahan jaya Land di kecamatan Gedangan lebih memilih meminjamkan lahan daripada menghibahkan lahan, jalan di barat perumahan yang berbatasan dengan rel kereta api itu saat ini dipinjamkan untuk FR. Kemungkinan kuatir, bila prosesnya hibah akan dipersoalka pemilik saham, karena Jaya Land sudah listing sebagai perusahaan go publik.(hds)

Tags: