Jangan Sembunyikan DBH Lapindo

5-Foto HL-Tolak Pengeboran Lapindo-HdsSidoarjo, Bhirawa
Keterbukaan menjadi kunci PT LBI (PT Lapindo Brantas nc) bila mau mengeskplorasi Blok Brantas lagi. Karena persoalan yang muncul selama ini LBI selaku K3S tak pernah jujur kepada masyarakat terhadap rencana eksplorasi, terutama Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurut Fatikhul Faizun dari LSM Pusaka, Senin (27/6) kemarin, sudah menjadi rahasia umum, kalau potensi sumber daya alam di Kab Sidoarjo, yakni Gas Bumi yang sudah berhasil dieksploitasi LBI sebagai kontraktor K3S. Bagian dari dampak kecurangan PT LBI dan pemerintah dalam melakukan pengelolaan Blok Brantas, sehingga memunculkan protes keras masyarakat di Kab Sidoarjo. Antara lain soal rencana pengeboran di sumur TG 6, tepatnya di Desa Kedungbantheng, Kec Tanggulangin.
Besaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperoleh Pemkab Sidoarjo sebagai daerah penghasil dinilai tak adil. Bahwa keluarnya semburan lumpur di Kec Porong 10 tahun yang lalu karena kegagalan pengeboran oleh LBI. Dalam dokumen yang berhasil dikumpulkan bahwa LBI secara teknis ceroboh dalam melakukan pengeboran.
Saat sosialisasi kepada masyarakat LBI cenderung tak menjelaskan, apa adanya terhadap rencana teknis kegiatan pengeboran itu. Kalau misalkan, saat itu PT LBI berani jujur atas rencana pengeboran (secara teknis) kepada masyarakat, bisa dipastikan kecelakaan pengeboran tidak akan pernah terjadi.
Begitu juga soal polemik besaran DBH. Muncul informasi bahwa besaran DBH yang diterima Pemkab Sidoarjo sebagai daerah penghasil adalah Rp0 (nol rupiah). Informasi itu didapat dari presentasi yang dilakukan oleh salah satu SKPD di Pemda Sidoarjo saat hearing dengan anggota DPRD Komisi B Sidoarjo. Dari presentasi itu terpampang jelas, bahwa sumber dokumennya dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) sebagai SKPD yang bertanggungjawab terhadap pendapatan daerah.
Wajar, kalaupun masyarakat kemudian kecewa. Berbagai macam bentuk reaksi yang dilakukan masyarakat Sidoarjo. Antara lain, ada yang melakukan aksi jalanan. Maka diharapkan ada kebijakan  Pemkab Sidoarjo dan Pemerintah Pusat atas polemik yang terjadi di Kab Sidoarjo, khususnya kepada LBI sebagai pemegang kontrak pengelolaan blok Brantas.
Kebijakan itu tentunya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Kalaupun ada oknum birokrasi di Pemda Sidoarjo yang nakal, dengan sengaja menyembunyikan besaran DBH Migas, maka selayaknya SKPD itu dilakukan audit investigasi oleh pihak yang berwenang. Dan kalaupun LBI dirasa telah melanggar peraturan yang ada, sudah tidak bisa ditawar lagi, sebaiknya putus saja kontrak kerja LBI di Blok Brantas. [hds]

Rate this article!
Tags: