“Janji” Harga Daging

foto ilustrasi

Asosiasi pedagang daging berhasil “memaksa,” Kementerian Perdagangan menetapkan harga daging naik menjadi Rp 130 ribu per-kilogram. Sepi pembeli, pedagang daging mogok berjualan. Ini berarti keinginan presiden Jokowi mewujudkan harga daging yang terjangkau, belum bisa terwujud. Mahalnya harga daging sapi memaksa pemerintah membuka izin impor sapi bakalan, dan sapi slaughter (siap potong). Namun juga patut waspada karena impor daging pernah disalahgunakan menjadi ajang korupsi.

Konon kenaikan harga daging disebabkan harga impor sapi bakalan telah naik rata-rata Rp 13 ribu per-kilogram. Menjadi US$ 3,9 per-kilogram bobot hidup. Belum termasuk ongkos bongkar-muat, dan angkutan. Presiden yang turut gemas, sampai pernah meng-instruksikan harga daging tidak lebih dari Rp 80 ribu per-kilogram. Jika tidak dapat diwujudkan, pemerintah akan tetap membuka izin impor daging. Termasuk daging kerbau dari India sebanyak 100 ribu ton.

Peluang impor daging memang selalu terbuka lebar, sampai sekitar 300 ribu ton setahun. Dalam timbangan sapi bakalan hidup mencapai 1,7 juta ekor. Hanya sekitar 55% berat tubuh berupa karkas (daging segar). Sisanya yang bisa dijual, berupa kulit, kepala, sebagian tulang, dan sebagian jerohan. Dalam perkiraan Kementerian Pertanian (tahun 2020), masih terdapat “lowongan” sekitar 550 ribu ekor sapi yang dibutuhkan pasar domestik.

Namun sesungguhnya tidak mudah mengimpor sapi pedaging. Terdapat UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pada pasal 36B ayat (5) dinyatakan, “Setiap Orang yang memasukkan Bakalan dari luar negeri … wajib melakukan penggemukan di dalam negeri untuk memperoleh nilai tambah dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) bulan sejak dilakukan tindakan karantina berupa pelepasan….” Peraturan ini menjadikan bobot bakalan maksimum yang boleh diimpor seberat 350 kilogram. Dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2008.

Merespons kenaikan harga daging, juga terjadi “jual-beli” janji (kesepakatan). Kementerian Perdagangan bersedia mengumumkan harga daging sebesar Rp 130 ribu per-kilogram. Tetapi pedagang daging juga berjanji mempertahankan harga daging karkas sekitar Rp 95 ribu perkilogram. Kesepakatan berlaku setidaknya sampai pertengahan Maret 2021. Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat rata-rata harga daging sapi kualitas 1 (di seluruh propinsi) sebesar Rp122.850 per-kilogram.

Harga daging terjangkau, pernah terjadi (tahun 2018). Tetapi hanya empat bulan setelah instruksi presiden. Termasuk dengan fasilitasi angkutan, berupa kapal motor khusus (KM Cemara Nusantara). Sarana distribusi ini, melayani pelayaran khusus di sentra-sentra sapi. Antaralain, NTT (Nusa Tenggara Timur), NTB (Nusa Tenggara Barat), dan Jawa Timur. Serta sentra kerbau di Sulawesi Selatan.

Angkutan, menjadi salahsatu mata rantai strategis perdagangan daging. Dengan angkutan khusus itu (KM Cemara Nusantara), ongkos angkut yang mahal bisa ditekan. Semula antara Rp 1,5 juta sampai Rp 1,8 juta per-ekor, sekarang ongkos angkut hanya menjadi Rp 350 ribu. Ini penghematan besar-besaran, memangkas biaya angkut sampai 80%. Selanjutnya, renteng distribusi juga wajib dipangkas. Terutama menghapus peran blantik (calo perdagangan sapi) besar.

Harga daging murah ber-keadilan, seharusnya bisa diwujudkan. Pemerintah pernah mencoba melalui program gelar pangan murah TTI (toko tani Indonesia). Harga daging sapi dijual murah. Bahkan sansenilai Rp 70 ribu untuk daging beku harga di pasar tradisional Rp 100 ribu-an). Serta daging segar dan Rp 75 ribu per-kilogram. Kalkulasi harga sudah cukup memberi keuntungan yang adil pada pelaku usaha perdagangan daging. Dibutuhkan upaya sistemik mengendalikan harga daging, termasuk menyediakan kapal angkut khusus sapi.

——— 000 ———

Rate this article!
“Janji” Harga Daging,5 / 5 ( 1votes )
Tags: