Janji Integritas Pemda Bebas OTT

Oleh :
Yunus Supanto
Wartawan senior, penggiat dakwah sosial politik.

Hanya dalam waktu dua bulan, di Jawa Timur terjadi tiga kali OTT (Operasi Tangkap Tangan). Yang terbaru, (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pamekasan (Madura). Ironisnya, OTT KPK sekaligus menciduk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat. Padahal seharusnya, Kejaksaan yang harus giat uber-uber pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Tragedi barang bukti (berupa uang tunai Rp 250 juta) di rumah Kajari, semakin membuktikan adanya “nego” kasus oleh aparat penegak hukum.
Sebulan sebelumnya, Gubernur bersama Bupati dan Walikota se-Jawa Timur, melakukan pakta (janji) integritas. Seremoni pakta integritas diikuti pula oleh Ketua DPRD Jawa Timur. Sekaligus di-supervisi oleh Ketua KPK. Bahkan, Jawa Timur telah membentuk tim UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi). Dikukuhkan melalui SK Gubernur, sejak tahun 2013, awal periode kedua kepemimpinan Pakde Karwo – Gus Ipul.
Namun mirip pepatah “bagai bara api dalam sekam.” Faktanya, korupsi, gratifikasi (dan pungli) yang tidak tertangkap melalui OTT, masih lebih banyak, lebih besar, dan lebih membara. Terutama pada kalangan birokrat bersindikasi dengan DPRD setempat. Misalnya, OTT terhadap Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, bersama mitra Kepala Dinas. Tak lama, disusul lagi OTT di DPRD Kabupaten Mojokerto, juga bersama mitra Kepala Dinas.
Padahal OTT yang kerap, tidak mencerminkan kuantitas maupun kualitas korupsi (dan pungli). OTT, hanya bagian kecil (yang terang-terangan), dari korupsi. Maka yang tertangkap sangat sedikit. Karena pungli biasa dilakukan “di bawah meja.” Sehingga hasil OTT, niscaya bukan mencerminkan praktik pungli secara kuantitas maupun  kualitas. Artinya, andai hasil OTT menurun, bukan berarti pungli telah menyusut. Lebih lagi, hasil OTT belum nampak di-meja hijau-kan.
Konon yang terkena OTT hanya dianggap apes. Termasuk pengungkapan “berkualitas” berupa penyelewengan ADD (Alokasi Dana Desa) di Sampang, juga hanya apes. Yang tidak apes, hanya perlu “tiarap” sejenak, dan akan ber-aksi lagi setelah OTT mulai reda. Maka andai tim Saber pungli lebih digiatkan, niscaya menangkap lebih banyak lagi. Terutama pada “zona merah” pungli, yakni, uji kir kendaraan bermotor di kabupaten dan kota.
Transparansi  Cegah Korupsi
Seolah-olah “menantang” OTT, gratifikasi (dan pungli) makin meng-gejala. Walau sudah terdapat tim Saber (sapu bersih) pungli. Kepolisian Daerah Jawa Timur merilis, telah melakukan OTT pungli sebanyak 63 kasus. Kinerja selama lima bulan (sampai April 2017) tim Saber Pungli Polda Jatim, menghasilkan banyak tangkapan. Lebih dari 120 orang pelaku pungli diciduk. Sebanyak 87 orang diantaranya berstatus PNS (pegawai negeri sipil).
Tertangkapnya Kajari Pamekasan, semakin meruntuhkan citra Kejaksaan. Praduganya boleh jadi, penyelewengan Dana Desa telah banyak diketahui, tetapi dipilih jalan “nego” dengan Kejaksaan. Semula telah ramai bisik-bisik, bahwa oknum  Kejaksaan (yang busuk), bisa “di-nego.” Maka penangkapan Kajari Pamekasan, menjadi bukti kebenaran semakin busuknya aparat penegak hukum.
Semakin kerapnya OTT KPK di Jawa Timur sangat memprihatinkan. Karena itu diperlukan upaya perlu pencegahan, segera. Karena konon gratifikasi (suap), telah cukup “endemik.” Merata di jajaran pemerintah daerah (terutama kabupaten dan kota) dan DPRD. Padahal masa kini, renumerasi penghasilan pegawai negeri telah memadai. Begitu pula penghasilan anggota DPRD telah memadai.
Nyaris tiada yang gratis dalam urusan administrasi di pemerintah daerah.  Termasuk urusan pendaftaran sekolah dan mengurus identitas diri kependudukan. Lebih lagi mengurus izin usaha, bagai diperas di tiap meja. Masih dibutuhkan ke-seksama-an tekad pemberantasan pungli. Maka pencegahan gratifikasi (suap) dan pungli, patut menjadi perhatian seksama. Diantaranya melalui peningkatan pelayanan seperti e-budgetting, e-prog yang memberikan transparansi.
Bekerja dengan integritas, sejatinya lebih plong dan ber-martabat. Itulah yang ingin ditegakkan di jajaran Pemerintah Daerah seluruh Jawa Timur. Dirintis melalui penandatanganan pakta integritas. Namun diperlukan aksi nyata, bukan sekadar retorika dan janji.  Misalnya, bisa dilakukan melalui zona integritas. Antaralain melalui kampanye anti-tips. Serta diikuti aksi nyata lain. Misalnya pembayaran seluruh jenis retribusi dan pajak melalui bank.
Metode “bank minded,” (bendahara tidak menerima tunai) telah dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Terbukti sukses, meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah, tahun 2014) meningkat 200%. Berdasar data OTT KPK maupun Saber pungli, titik rawan berada di setiap bendaharawan dan kasir. BPN (Badan Pertanahan Nasional). Lokasi lain, adalah sektor perhubungan (uji kir kendaraan). Serta jasa pemerintah yang berupa perizinan.
Money politics, menjadi penyebab utama korupsi oleh Kepala Daerah terpilih. Berdasar catatan Ditjen Otonomi Daerah, sudah sebanyak 320 Kepala Daerah (gubernur serta walikota dan bupati) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK maupun Kejaksaan. Rinciannya, gubernur sebanyak 23 orang, wakil gubernur (7), bupati 156 orang, wakil bupati 46 orang, wali kota 41 orang, dan wakil wali kota 20 orang. Sangat miris, karena jumlah itu meliputi 70% jumlah propinsi.
Musim Rawan Korupsi
Artinya, kemungkinan “selamat” dari status tersangka korupsi bagi gubernur hanya 30%. Sedangkan kemungkinan “selamat” untuk bupati dan walikota, persentasenya  tinggal 48%. Karena itu diperlukan sistem pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya pada kalangan Kepala Daerah. Jika tidak, pensiun sebagai Kepala Daerah bisa langsung pindah dari rumah dinas ke rumah tahanan. Data pada Kementerian Dalam Negeri mencatat, (hingga 2014) terdapat 3.169 anggota DPRD yang tersangkut kasus korupsi.
Berdasar catatan kejadian, korupsi memang dapat terjadi kapan saja dan di sembarang tempat. Namun sesungguhnya memiliki “pick session,” (musim korupsi). Yakni, pada bulan Ramadhan, dan jelang akhir tahun. Ironisnya, terdapat musim korupsi paling besar, dan paling masif. Yakni, jelang pilkada, pemilihan gubernur maupun bupati dan walikota. Tetapi tidak pernah berhasil disingkap oleh KPK maupun Saber pungli.
Sesungguhnya pula, titik-titik rawan suap dan pungli telah diketahui oleh tim KPK, maupun Saber pungli. Pada titik-titik itu pula seyogianya, dilakukan aksi nyata integritas. Pemerintah (pusat hingga daerah) juga perlu merancang upaya pencegahan. Misalnya melalui perluasan zona integritas, dengan komputerisasi dan pembayaran melalui bank. Sehingga tidak perlu ada kontak uang secara langsung antara penyedia jasa pemerintah dengan masyarakat. Tidak perlu ada kasir pembayaran.
Cara sistemik lainnya, pemerintah daerah kabupaten dan kota, dapat membuka sistem pelaporan pungli melalui SMS. Kelak, pelaporan SMS bisa diakses oleh KPK, BPK serta Ombudsmen. Seluruh cara pencegahan suap dan pungli, hanya memerlukan political will, penyelenggara pemerintahan. Sejak akhir tahun 2014 lalu, sebenarnya telah dicanangkan pilot project Pencegahan Korupsi berbasis Keluarga, di Kota Gede (Yogya).
Masyarakat Yogayakarta juga memperoleh nilai tertinggi dalam survei Persepsi Masyarakat, terkait Pemilu berintegritas tahun 2014. Sedangkan Pemda-nya memperoleh skor peringkat tertinggi dalam indeks tata-kelola Indonesia Government Index (IGI). Berbagai prestasi masyarakat dan ke-daerah-an ini seyogianya menjadi teladan daerah lain, termasuk Jawa Timur.
Seluruh dunia juga mendendam pada korupsi. Sampai PBB menerbitkan konvensi (UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION), tahun 2003. Pada mukadimah konvensi dinyatakan: “Prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum.”
Pe-masif-an gerakan anti korupsi pada tingkat masyarakat, akan lebih efektif sebagai pencegahan. Gerakan anti korupsi, memang tidak mungkin diselesaikan hanya melalui institusi negara. Melainkan harus masif, terstruktur dan sistemik, dimulai dari persepsi keluarga (individu). Setiap orang, dan setiap keluarga harus berkomitmen memberantas korupsi.

                                                                                                                ———   000   ———

Rate this article!
Tags: