Janjikan Berangkat Haji Pakai Visa Pejabat, Polres Lamongan Tangkap NF

FN warga pucang telu terciduk aparat kepolisian karena melakukan tindakan peniouan bermodus  travel ibadah haji.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa 
Dengan modus travel ibadah haji berlabel “Kamalya Tour” rupanya hanya dijadikan kedok untuk melakukan aksi penipuan terhadap beberapa warga yang ingin melangsungkan ibadah haji.
Menariknya, korban dijanjikan untuk berangkat haji dengan visa pejabat, seorang ibu di Lamongan terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pasalnya, sudah ada dua orang yang melapor larena merasa tertipu dengan aksi wanita yang sudah berkategori emak – emak ini.
Informasi yang berhasil didapat Bhirawa di Mapolres Lamongan menyebutkan, sang ibu yang terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kasus penipuan ini adalah NF (43) warga Desa Pucangtelu, Kecamatan Kalitengah.
NF dilaporkan telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus travel haji khusus kepada 2 warga Lamongan dengan janji untuk diberangkatkan haji memakai visa pejabat. “Jadi tersangka ini menawarkan pemberangkatan Haji Plus dengan Visa Pejabat yang biaya perorangnya sebesar Rp. 180 juta dan akan di berangkatkan pada 13 Agustus 2018 lalu,” terang Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Kamis (27/9).
Bahkan, kata Wahyu, tersangka juga meminta kepada salah satu korbannya untuk bisa mencari lagi calon jamaah agar bisa berangkat bareng. Ketika waktu pemberangkatan haji, lanjut Wahyu, tersangka NF ternyata mengatakan kalau visa yang terbit bukan visa pejabat tapi hanya visa Furoda. “Salah satu korban bersama keempat temannya pun kemudian mengundurkan diri lalu meminta Paspor dan Uang mereka kembali,” jelasnya
Lebih jauh, Wahyu menuturkan, sebenarnya beberapa tahun yang lalu, NF ini sudah pernah menjalani proses hukum dengan kasus yang sama, yaitu penipuan jamaah haji. “Ada juga korban yang dijanjikan untuk pemberangkatan haji plus menggantikan kursi dewan pusat yang kosong, namun korban malah ditinggal di rumah seseorang di Tangerang,” jelas Wahyu.
Selain mengamankan tersangka NF, lanjut Wahyu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya adalah buku tabungan sejumlah Bank, buku paspor, Stempel dan juga berbagai peralatan haji yang dibagikan ke korban. “Pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP,  dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” tandas Wahyu yang juga meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban NF untuk melaporkan ke polisi. [mb9]

Tags: