Janjikan Masuk PNS, Polres Lamongan Tahan Kasun Gondang Lor

Lamongan,bhirawa
Kepala Dusun Desa (Kasun) Gondang Lor,Kecamatan Sugio Lamongan harus masuk bui karena terlibat kasus 378 alias penipuan.
Kasun berinisial DO melakukan aksi penipuan dengan modus menjanjikan korbanya untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Reskrim Lamongan yang mendapat laporan kemudian meringkus aksi kepala dusun tersebut dan kini di masukkan ke dalam penjara Polres Lamongan.
Siti Supriatin dan Mujiono menjadi korban aksi penipuan kasun tersebut.Keduanya sama – sama menyetor uang kepada DO untuk syarat menjadi PNS di Pemkab Lamongan.
Kronologisnya, pelaku berhasil memperdayai 2 orang korban yakni S-S (30), warga Desa Pangkatrejo, dan MJ (38), warga Desa Bakalan, Kecamatan Sugio, yang keduanya telah di janjikan akan dimasukkan sebagai PNS tanpa jalur tes dengan syarat membayar sejumlah uang pelicin hingga ratusan juta rupiah. Namun setelah ditunggu hingga 7 tahun janji itu tidak kunjung ditepati.
“Kepala dusun didaerah Sugio, yang diduga melakukan penipuan kepada 2 orang korban yang dijanjikan akan dimasukkan menjadi PNS tanpa jalur tes dan langsung masuk,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Wahyu Norman Hidayat, saat menggelar pres release ungkap kasus penipuan CPNS di Mapolres Lamongan,Jumat(12/10)
Untuk kerugiannya, masih menurut AKP. Wahyu Norman Hidayat, masing-masing korban ada yang 85 juta rupiah dan yang satu lagi 150 juta rupiah.
Sementara untuk kemungkinan adanya korban lain, kita masih lakukan pengembangan,” Terusnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku diketahui bekerja sama dengan rekannya, Akhwan, yang merupakan PNS dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, yang sudah ditahan dalam kasus yang sama.
Dalam penangkapan itu, polisi mengantongi sejumlah alat bukti kwitansi yang tercantum jumlah uang dan ditandatangani oleh Akhwan yang diberikan kepada korban saat transaksi penyerahan uang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pelaku terancam dikenakan pasal 378 dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum-oknum yang menjanjikan bisa memasukkan PNS dengan mudah. Apalagi saat ini waktunya penerimaan CPNS,” tandasnya. [mb9]

Tags: