Januar : Edarkan Narkoba Atas Perintah Ortu

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Donnu Adityawarman saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu, Selasa (19/1). [Abednego/bhirawa]

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Donnu Adityawarman saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu, Selasa (19/1). [Abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Berbakti kepada orang tua merupakan kewajiban bagi seorang anak. Namun, apa jadinya kalau berbakti dalam hal ini digunakan untuk bisnis narkoba. Inilah yang terjadi kepada Januar (23) warga Jl Pesapen Surabaya, karena berbakti terhadap orang tua, mengharuskan dirinya menjalani masa mudanya dibalik jeruji penjara.
Januar berhasil ditangkap Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya atas perkara pengedaran narkoba jenis sabu. Bahkan, dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas berhasil mendapati tas berisi sabu seberat 348,37 gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan elektrik dan ratusan plastik klip pembungkus sabu.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Donny Adityawarman mengatakan, berdasarkan informasi msyarakat, pihaknya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Namun, saat dilakukam penangkapan dan penggeledahan, upaya ini sempat dihalangi oleh keluarga dan warga setempat. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
Lanjut Donny, dari pengakuannya, Januar mengaku pengedaran narkoba itu dikendalikan oleh orang tuanya. Dalam kasus ini, orang tua Januar yang bernama Syamsul merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Salemba Jakarta Pusat.
“Tersangka ini dikendalikan oleh Syamsul (orang tua tersangka), narapidana kasus narkoba yang divonis seumur hidup,” terang Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Donny Adityawarman, Selasa (19/1).
Disinggung terkait Syamsul, alumni Akpol1997 ini mengaku telah mengirimkan surat koordonasi kepada Kemenkumham Pusat. Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Syamsul.
“Kami sudah bersurat ke Kemenkumham Pusat. Tinggal tunggu surat jawaban dari yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, dihadapan petugas Januar mengaku, dirinya sudah empat kali mendapat kiriman barang dari Rawamangun, Jakarta Timur. Lanjut Januar, pengirim barang itu adalah Mansyur.
“Barang dikirim Mansyur lewat kereta api. Dia juga yang mengatur semua yang berkaitan dengan barang. Dalam satu kali pengiriman barang, saya mendapat fee Rp 2 juta,” ungkap Januar.
Ditanya perihal pencarian Mansyur, Donny menambahkan, pihaknya sudah menetapkan status DPO terhadap Mansyur. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Januar dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati. [bed]

Tags: