Januari-Juli, Satpol PP Bojonegoro Amankan 25 Anjal dan Gepeng

Sejumlah anjal dan gepeng yang diamankan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan dan Kepolisian dari Polres Pasuruan. [Hilmi Husain]

Bojonegoro, Bhirawa
Selama tujuh bulan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro mengamankan 25 anak jalanan (Anjal) dan gepeng (gelandangan dan pengemis ) di wilayah setempat yang perilakunya sehari-hari meresahkan masyarakat. Pengamanan itu terhitung sejak Januari hingga Juli 2020.
Kabid Tibum dan Tranmas, Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto mengatakan, anggotanya kerap mengamankan sejumlah anjal yang tengah mengamen. Tidak hanya itu, juga beberapa kali mengamankan sejumlah gepeng saat menggelar operasi di seputar jalan Kota Bojonegoro.
“Selama Januari hingga Juli 2020 lalu, ada 25 anjal dan gepeng yang diamankan,” ungkapnya, kemarin (30/8).
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskannya bahwa diamankannya anjal maupun gepeng ini berdasarkan laporan dari masyarakat karena merasa resah, berdasarkan atas laporan masyarakat sehingga pihaknya, langsung melakukan operasi.
“Kami menerima laporan dari berbagai lapisan masyarakat, dengan aksi mereka yang mengamen dengan meminta imbalan secara paksa kepada pengguna jalan,” jelasnya.
Dalam mengamankann anjal maupun gepeng itu, mereka tengah mengamen atau mengemis di area lampu merah jalan kota Bojonegoro.
“Untuk anjal saat diamankan rata-rata usianya belasan tahun dan ada pula anjal perempuan pula yang ikut diamankan,” terangnya.
Setelah diamankan, anjal maupun gepeng langsung dibawa untuk didata kemudian, diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan pembinan lebih lanjut dan selanjutnya dibawa ke panti rehabilitasi untuk diberikan bimbingan, di antaranya keagamaan, psikologi, kesehatan, termasuk bimbingan jasmani. [bas]

Tags: