Januari-Mei, 2.514 TKI Deportasi Kembali Ke Jatim

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jatim yang terdeportasi sejak Januari-Mei 2016 sudah mencapai 2.514 orang. Terakhir jumlah itu termasuk dalam kedatangan TKI deportasi pada hari Minggu (29/5) sebanyak 206 orang dengan menggunakan empat bus.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim, Dr Drs HM Sukardo MSi mengatakan, jumlah TKI deportasi khususnya dari Malaysia diperkirakan masih akan bertambah lebih banyak lagi.
“Para TKI itu dideportasi disebabkan tidak memiliki izin bekerja alias ilegal selama bekerja di Malaysia. Setiap 10 hari, ada saja TKI ilegal yang datang di kantor ini. Selanjutnya mereka dipulangkan ke daerahnya masing-masing,” katanya.
Setelah tiba di Kantor Disnakertransduk Jatim, Jl Menanggal Surabaya, para TKI ilegal itu terlebih dahulu beristirahat dan diberi konsumsi, serta dilakukan pendataan oleh petugas. Usai pendataan, kemudian mereka langsung dipulangkan ke kampung halaman masing-masing menggunakan bus Damri.
Sebelumnya, Kadisnakertransduk Jatim mengatakan, pihaknya berupaya mengingatkan dan mensosialisasikan pada seluruh masyarakat di Jatim yang ingin bekerja menjadi TKI agar lebih dulu mengurus administrasi dan perizinan yang jelas ketika ingin bekerja menjadi TKI legal di negara asing.
Untuk pencegahan, Sukardo menjelaskan, dalam hal ini pemerintah sulit melakukan pencegahan keberangkatan TKI ilegal dari Jawa Timur. Akan tetapi, pihaknya tetap akan membatasi pengiriman TKI dari sektor informal. “Memang tidak mudah karena mayoritas mereka berangkat melalui Batam,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk itu, berbagai pelatihan yang bersertifikasi internasional terus digalakkan. Tujuannya, untuk bekal dan skill TKI bekerja di sektor formal, seperti bekerja di perusahaan, restoran serta rumah sakit. Jika terpaksa harus mengirim TKI sektor informal, TKI ini minimal harus menguasai bahasa asing negara yang akan dituju. [rac]

Tags: