Jaring PSK, Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Bina Kusuma

Unit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya mengamankan lima PSK di TPU Kembang Kuning, Kamis (19/10) dini hari. [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satuan Unit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya gencar-gencarnya melakukan razia maupun operasi penyakit masyarakat. Dengan sandi Operasi Bina Kusuma 2017, petugas berhasil mengamankan lima wanita yang diduga sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) di TPU Kembang Kuning, Kamis (19/10) dini hari.
Kanit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya Ipda Satriyono mengatakan operasi ini bertujuan untuk bersih-bersih dari yang namanya penyakit masyarakat. Selain mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan jalanan, Satriyono mengaku, operasi ini juga menyisir penyakit masyarakat seperti miras tak berizin dan tempat-tempat yang disinyalir sebagai ajang prostitusi.
Hasilnya dari operasi yang dilakukan tim, lima wanita yang diduga sebagai PSK berhasil diamankan di TPU Kembang Kuning.  “Kelimanya (PSK, red) tidak dapat mengelak saat anggota kami melakukan razia atau Operasi Bina Kusuma 2017,” kata Ipda Satriyono, Kamis (19/10).
Dijelaskannya, lima wanita yang diduga sebagai PSK itu ditangkap dan diamankan di kawasan TPU Kembang Kuning Surabaya pada Kamis (19/10) dini hari sekitar pukul 01.15. Mereka semua diduga sering mencari mangsa di kawasan TPU Kembang Kuning tersebut. Padahal tempat tersebut merupakan pemakamam umum.
Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Satriyono, kelimanya tidak melakukan perlawanan. Sehingga polisi langsung membawa mereka dengan menggunakan mobil patroli. Ada pun identitas Kelima wanita tersebut yakni, Sutiani (50) asal Dusun Bendosari Pujon Malang, Lia Deianti (35) asal Dusun Sumber Bulus Jember , Sutrani (55) asal Tuban , Ismiati (42) asal Dusun Buwajak Malang dan Halifah (36) asal Banyu Urip Surabaya.  “Semua hasil tangkapan dalam operasi tersebut, mereka semua dibawa ke kantor dan dilakukan pendataan,” jelasnya.
Masih kata Ipda Satriyono, untuk ke lima orang PSK tersebut langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan. Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani persidangan. Ke limanya dipersangkakan Pasal 205 ayat (1) KUHAP tentang tindak pidana ringan atau Tipiring. “Ancamannya bisa penjara beberapa bulan saja atau paling lama tiga bulan dan denda,” pungkasnya. [bed]

Tags: