Jaringan Pelaku Curanmor Surabaya Tertangkap

18-Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono menunjukkan dua pelaku curanmor yang sering beraksi di Surabaya, Rabu (17,9). abednegoSurabaya, Bhirawa
Sesuai dengan itruksi Kapolda Jatim yang baru, aparat kepolisian terus melakukan tindakan tegas terhadap penjahat jalanan di Kota Surabaya. Terbukti, anggota Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil meringkus dua orang dari lima pelaku komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Surabaya.
Kedua pelaku yang diamankan petugas, yaitu M Khoiril alias Yanto (29) dan Langgeng Pribadi alias Dawan (18) warga Jalan Keputran Pasar Kecil, Surabaya. Sedangkan tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu ADK, DIN, dan UDK. Dua orang yang berhasil ditangkap, berperan sebagai joki dalam tindak kriminalitas tersebut.
Kedua tersangka, diamankan di Jalan Keputran Kecil, pada Minggu (14/9) lalu sekira pukul 05.00 WIB. Namun, belum sempat membawa satu unit Honda Beat, tersangka kepergok oleh warga, dan sempat menjadi bulan-bulanan massa, sebelum diamankan anggota Polisi Polsek Genteng.
Kedua orang ini sudah melakukan aksinya di sembilan tempat kejadian perkara (TKP), seperti di Jalan Keputran kecil dengan hasil Honda Revo, Jalan Basuki Rahmad dengan hasil Honda Vario, Jalan Biliton dengan hasil Yamaha Mio J, Samping Sungai Kali Mas (Pataya) dengan hasil Honda Vario Putih, Jalan Gubeng Pojok dengan hasil Yamaha Vixion, Jalan Walikota Mustajab dengan hasil Trail KTM, Jalan Kusuma Bangsa dengan hasil Yamaha Mio J putih, Jalan Kartini dengan hasil Yamaha Vixion. Terakhir Jalan Keputran Kecil, belum sempat dibawa satu unit Honda Beat, karena keburu ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono mengatakan, pengungkapan terhadap dua orang pelaku curanmor yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Genteng,  sesuai dengan intruksi dari Kapolda Irjen Pol Anas Yusuf, untuk meningkatkan antisipasi terhadap tindak kejahatan jalanan pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari intruksi tersebut, seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polsek Genteng, melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan. Terbukti, anggota crime hunter Polsek Genteng, berhasil meringkus dua orang komplotan pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Keputran Pasar Kecil, setelah gagal melakukan aksi curanmor karena dipergoki warga dan sempat dihajar massa.
“Sesuai dengan perintah Kapolda yang baru, kami meningkatkan antisipasi 3C. Dan ini membuahkan hasil dengan penangkapan dua orang pelaku curanmor yang sudah malang melintang selama setahun di Surabaya” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Rabu (17/9).
Dia menambahkan, sebelum ditangkap keduanya telah melakukan tindak kejahatan di delapan lokasi berbeda. Dan tidak segan untuk melukai korbannya jika melakukan perlawanan. Sementara modus yang digunakan pelaku adalah, dengan memepet korban dan menuduh telah menabrak keluarga tersangka. Setelah korban terpepet, para tersangka membawa lari kendaraan korban.
“Selain melakukan aksi Curanmor, tersangka juga pernah melakukan penggelapan mobil box milik perusahaan tempat dia bekerja, dan mobil Xenia milik rental,” ujarnya.
Yanto yang merupakan lulusan sarjana Perhotelan ini mengaku, dua kali melakukan penggelapan mobil, pada pertengahan tahun 2013, dan 2014. Selain itu delapan kali melakukan pencurian sepeda motor. Uang hasil pencurian, kata Yanto dibuat untuk melunasi hutang istrinya. “Istri saya punya hutang Rp 45 juta. Dari hasil mencuri ini, saya gunakan untuk bayar hutang,” ungkap Yanto.
Dari penangkapan kedua tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, STNK, kunci T. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan dengan ancaman hukum maksimal lima tahun penjara. [bed]

Tags: