Jaringan Pipa Rp40 M Jadi Penyertaan Modal PDAM

kantor PDAM SurabayaDPRD Surabaya,Bhirawa
Raperda Penyertaan Modal ke PDAM Surya Sembada selesai dibahas dan disetujui oleh banmus untuk disahkan. Dalam Perda ini disetujui pengalihan jaringan pipa air bersih yang dibangun Pemkot sejak tahun 2003 sampaiĀ  2015 dengan total nilai kontrak Rp40 miliar rupiah, sebagai penyertaan modal ke PDAM.
“Dalam rapat Banmus sudah disepakati, bahwa untuk proyek pipanisasi senilai Rp 40 miliar itu dimasukkan dalam item penyertaan modal di PDAM,” ucap Adi Sutarwijono anggota Pansus Penyertaan Modal Pemkot Surabaya, Rabu (31/8).
Menurut Adi, sejak diselesaikannya proyek pipanisasi milik Pemkot dari di tahun 2015, jaringan air bersih ini dipergunakan PDAM Surya Sembada untuk mengalirkan air bersih ke pelanggan.
“Jadi sampai saat ini jaringan tersebut masih berstatus milik Pemkot yang diperbolehkan untuk dipakai PDAM guna mengalirkan air bersih ke masyarakat Surabaya terutama di wilayah pinggiran. Nah berdasarkan audit BPK hal ini disarankan untuk dialihkan saja menjadi penyertaan modal ke PDAM agar lebih tepat secara keuangan,” terang Adi.
Dengan disahkannya perda ini, lanjut Adi, nilai penyertaan modal Pemkot ke PDAM Surya Sembada bertambah, dari sebelumnya hanya 80 miliar rupiah, kini menjadi 120 miliar rupiah karena mendapat tambahan 40 miliar rupiah berupa pipanisasi.
Politisi PDIP yang saat ini duduk sebagai wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya ini juga menegaskan dengan beralihnya status kepemilikan jaringan air bersih itu pemeliharaan aset jaringan air ini sepenuhnya akan menjadi hak dan kewajiban PDAM Suraya Sembada sebagai salah satu BUMD milik Pemkot Surabaya.
“Dengan demikian Pemkot tidak lagi terbebani dengan pemeliharaan pipanisasi itu yang tentu akan berimbas kepada alokasi anggaran, karena secara otomatis menjadi wewenang penuh PDAM,” jelasnya.
Namun saat dmintai komentaranya soal dividen dan dana operasional PDAM yang selama ini penggunaannya diklaim menjadi hak prerogatifnya, dan hanya dipertanggungjawabkan kepada kepala daerah (Wali Kota Surabaya), Awi -sapaan akrab Adi Sutrawijono- spontan mengelak.
“Kalau soal itu tidak masuk dalam Pansus, tetapi menjadi domain Komisi B, biar mereka saja yang menyikapi, kami tidak ingin dianggap mencampuri urusan rumah tangga orang lain,” pungkasnya. [gat]

Tags: