Jarring peserta Non Formal, BPJS-TK Karimunjawa Gerebek Pasar Blauran

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa Heru Prayitno mensosialisasikan langsung kepada pedagang Pasar Blauran, Jumat (14/10) lalu. [Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa]

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa Heru Prayitno mensosialisasikan langsung kepada pedagang Pasar Blauran, Jumat (14/10) lalu. [Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa melakukan gerebek Pasar Blauran, Jumat (14/10) lalu. Acara ini dilakukan sebagai upaya melindungi pekerja terutama yang berasal dari sektor nonformal. Gerebek pasar terakhir ini ditargetkan seratus peserta baru yakni pekerja bukan penerima upah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa Heru Prayitno mengatakan, kegiatan ini dilakukan supaya para pekerja nonformal ini bisa terlindungi saat melakukan pekerjaan mereka sehari-hari.
“Program ini dilakukan untuk memberikan perlindungan secara maksimal kepada pekerja nonformal jika sewaktu-waktu para pekerja itu mengalami kecelakaan kerja,” kata Heru kepada Harian Bhirawa disela sosialisasi kepada seluruh pedagang yang ada di Pasar Blauran.
Ia menjelaskan, saat ini banyak di antara para pekerja di sektor nonformal itu yang tidak memahami secara pasti akan manfaat perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan jika mereka mengalami kecelakaan kerja. Menurutnya, pedagang yang ada di Pasar Blauran memang minim informasi.
“Karena selama ini banyak di antara para pekerja yang hanya mengetahui kalau BPJS itu adalah BPJS Kesehatan. Padahal yang benar itu BPJS ada dua yakni BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia mengatakan, dengan membayar iuran bulanan sebanyak Rp.16.800 para pekerja di sektor nonformal tersebut akan mendapatkan perlindungan program jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan pensiun.
“Kami berharap para pekerja yang ada di pasar ini bisa memahami dan bisa segera mendaftarkan diri untuk menjadi peseta BPJS Ketenagakerjaan. Caranya cukup mudah yakni dengan menyetorkan fotokopi kartu tanda penduduk maka pekerja tersebut sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dimasukkan pada pekerja bukan penerima upah,” jelasnya.
Menurutnya, setelah pekerja ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka sejak berangkat kerja sampai dengan pulang lagi kerumah, pekerja tersebut sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga sudah menggandeng beberapa rumah sakit yang sudah siap untuk membantu warga masyarakat dengan program rumah sakit trauma center. Di rumah sakit tersebut pekerja yang sudah terdaftar bisa langsung tertangani dengan cepat dan komprehensif saat mereka mengalami kecelakaan kerja,” katanya. (geh)

Tags: