Jasa Parkir Tak Sesuai Perda Tuban Disarankan Dikelola Swasta

6-FOTO KAKI hud-Parkir 1Tuban, Bhirawa
Salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Tuban ?dalam bidang jasa parkir kendaran roda dua dan rodak empat disinyalir melebihi bocor dan melebihi target setiap tahunnya. Meski belum mengetahui secara persis berapa taget PAD dari jasa parkir tersebut, kecurigaan tersebut muncul setelah biaya parkir pada sejumlah fasilitas umum tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan dalam hal ini Perda nomer 12 Tahun 2001.
Dalam perda tersebut menyebutkan, sekali parkir untuk mobil atau kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp 1000 sekali parkir, sedangkan  sepeda motor tarifnya Rp 500. Akan tetapi faktanya dalaam penelusuran Bhirawa, tarif parkir tersebut  naik dua kali lipat dari aslinya, bahkan terkadang naik menjadi lima hingga sepuluh kali lipat.
“Dengan terpaksa tetap kita bayar, karena kita kuatir kendaraan kami tidak aman, apalagi diminta didepan,” kata Elok Warga Kabupaten Ngawi yang bertandang ke tempat wisata Pantai Boom Tuban (18/1).
Sejumlah wisatawan lain saat dikonfirmasi bhirawa juga mengungkapkan, penarikan tarif parkir tersebut yang tidak wajar bahkan terbilang menyimpang. Karena biaya parkir mobil pribadi mencapai Rp 10.000 sekali parkir, sedanhakn kendaraan bus Rp 20.000 hingga Rp 55.000.
Sementara, untuk sepeda motor biaya tarifnya bervariasi, mulai Rp 2.000 hingga Rp 5.000. “Parkir di Tuban sekarang mahal, lah wong di karcisnya biayanya Rp 500 kok nariknya Rp 2.000,” kata Suwandi pengguna motor ketika habis jalan-jalan dari Pantai Boom Tuban.
Tidak hanya di sejumlah tempat wisata, penelusuran kembali dilakukan bhirawa pada sejumlah ruas jalan yang ada jasa parkir-nya. Seperti di Jl. Pemuda, Kartini dan Jalan Veteran serta seputaran Alun-Alun Tuban juga tarif parkirnya tidak sesuai dengan karcis. Bahkan, ada pula tukang parkir liar alias tak memakai seragam yang sukannya minta tambah.
“Kacau parkir di Tuban ini, kalau tarifnya sesuai karcis Rp 500 sedangkan nariknya Rp 2.000 hingga terkadang Rp 5.000. Terus uangnya lari kemana? Apa saku pribadi atau ada oknum pemerintahan yang lain,” keluh Istianah salah satu guru di sekolahan swasta di Bumi Wali Tuban ini (18/1).
Menanggapi hal tersebut, Miftahul Huda dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Forum Indonesia Untuk Trasparansi Anggaran (Fitra) Jatim mengaku juga banyak mendapat keluhan dari masyarakat akan hal tersebut. Mantan ketua PC PMII Tuban ini menghimbau agar dinas terkait Trasparan dan mendengarkan keluhan publik.
Miftah menyarankan, agar tidak terjadi kebocoran PAD, selain ada target setiap tahun, agar pengelolaan parkir bisa di klola swasta. “Kalau bisa ditenderkan, ini lebih profesional dan atau parkir berlanganan? yang disertakan dalam setiap bayar pajak kendaraan dengan tanda khusus pada kendaraan,” kata Miftahul Huda.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Paraith Thalis menjelaskan, pihaknya sudah seringkali melakukan pembinaan bagi juru parkir. Namun, masih ada saja oknum nakal yang memanfaatkan untuk menarik parkir sembarangan. “Jika itu terjadi , yang jelas bukan petugas kami, karena juru parkir yang ada surat tugas dari kami pasti tidak seperti itu,” kilah Paraith saat dikonfirmasi.n hud

Caption foto ; Salah satu jasa parkir liar di Jl. Pemuda yang diyakini tidak masuk pendapatan asli daerah kabupaten tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tags: