Jasa Raharja Bojonegoro Realisasikan Santunan Rp 24 M di 2014

Z 16-bas-Kepala Jasa Raharja Cabang Bojonegoro, Asep PermanaBojonegoro, Bhirawa
Sejak awal tahun 2014 tepatnya di bulan Januari hingga November kemarin, pihak Jasa Raharja Cabang Bojonegoro telah merealisasikan santunan bagi korban kecelakaan yang ada di wilayah Bojonegoro, Tuban dan Lamongan sebesar Rp 24.267.622.487 untuk 1.846 korban.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Bojonegoro, Asep Permana, Senin (15/12) di ruang kerjanya. Menurutnya, jumlah tersebut berasal dari meninggal dunia sebanyak 418 orang korban dengan jumlahh santunan Rp 12.962.500.000, Luka-luka sebanyak 1.416 orang dengan jumlah santunan  10.904.872.517.
“Total di bulan Januari hingga November 2014 mencapai Rp 24.267.622.487 yang kita berikan, diantaranya untuk korban cacar tetap sebanyak dua orang dengan santunan sebesar Rp 366.250.000 dan untuk biaya penguburan untuk 10 orang sebesar Rp 34 juta,” jelasnya.
Dijelaskan, untuk di Kabupaten Bojonegoro sepanjang 2014 ini terdapat meninggal dunia sebanyak 127 orang dengan biaya santunan sebesar Rp 3.775.000.000, Luka-luka sebanyak 334 orang dengan santunan Rp 2.730.135.178, Cacat tetap 1 orang dengan santunan Rp 147.375.000 dan Penguburan 2 orang dengan santunan Rp 10 juta.
” Untuk wilayah Tuban dan Lamongan data yang ada di Kantor pelayanan Jasa Raharja Tuban terdapat 291 orang meninggal dunia dengan santunan Rp 9.187.500.000, luka-luka sebanyak 1.082 korban dengan santunan Rp 8.174.737.309, Cacat tetap 1 korban dengan santunan Rp 218875000 dan Penguburan 8 korban dengan santunan Rp 24 juta,” terangnya.
Menurutnya, jumlah tersebut lebih tinggi di bandingkan di tahun 2013 kemarin yang hanya sebesar Rp 21.843.057.534 untuk 1.646 korban. Dimana jumlah di tahun 2013 itu untuk meninggal dunia sebanyak 332 orang dengan santunan sebesar Rp 12.325.000.000, luka-luka sebanyak 1.308 korban dengan santunan Rp 9.271.182.534, Cacat tetap untuk satu orang dengan santunan Rp 226.875.000 dan biaya penguburan untuk lima orang dengan sejumlah Rp 20 juta.
“Lebih dari enam bulan bisa gugur itu sesuai dengan undang-undang No 33 dan 34 tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah (PP) 17 dan 18 tahun 1965. Dimana tentang iuran wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan,” imbuhnya. [bas]

Keterangan Foto: Kepala Jasa Raharja Cabang Bojonegoro, Asep Permana. [bas/bhirawa]

Tags: