Jatah Kursi Dewan Bertambah, 6 Partai Baru Muncul di Kota Batu

Suasana penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran Parpol kepada KPUD Kota Batu

Kota Batu, Bhirawa
Adanya tambahan jatah keanggotaan Legislatif Kota Batu dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019  ternyata memicu semangat warga Batu untuk ikut berebut menjadi Anggota Dewan. Hal ini terlihat dengan semakin banyaknya Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan diri untuk ikut Pileg Kota Batu tersebut. Rabu (18/10), KPU Kota Batu memutuskan ada 18 parpol yang resmi menjadi kontestan dalam Pileg untuk wilayah Kota Batu, dan enam parpol di antaranya merupakan partai baru.
Diketahui, dalam Pilleg 2019 nanti Kota Batu mendapatkan tambahan jatah legislator yang akan duduk di kursi DPRD Kota Batu. Ada tambahan 5 kursi di Dewan sehingga DPRD Kota Wisata ini nantinya akan memiliki 30 orang legislator. Bagi sebagian kalangan Kondisi ini dianggap sebagai kesempatan untuk bisa ikut menjadi anggota DPRD. Karena itu mereka berlomba untuk masuk menjadi anggota partai yang beberapa waktu lalu melaksanakan proses pendaftaran ke KPUD setempat.
“Pada awalnya untuk wilayah Kota Batu hanya ada 4 partai baru yang memenuhi syarat dalam pendaftaran yang dilakukan di KPU. Namun setelah ada masa perpanjangan pendaftaran, akhirnya diputuskan ada 6 partai baru yang resmi menjadi peserta Pemilu untuk Wilayah Kota Batu,”ujar Ketua KPU Kota Batu, Rochani, Rabu (18/10).
Ia memaparkan hingga pendaftaran partai yang berakhir Senin (16/10) pukul 24.00 WIB, tercatat ada 16 partai politik telah resmi sebagai peserta Pileg 2019. Empat di antaranya adalah partai baru yaitu, Perindo, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garuda.
Ke 12 partai lama dan 4 partai baru tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan kepesertaan tahap pertama, yakni menyerahkan berkas dokumen keanggotaan sesuai dengan data Sipol.
“Saat itu seluruh Parpol tersebut telah resmi menerima tanda terima Penyerahan Daftar Nama dan Alamat Keanggotaan berserta Salinan KTA,” jelas Rochani.
Ketika sudah ada 16 partai politik yang telah menerima tanda terima dari KPU Kota Batu, ternyata ada tiga partai baru lagi yang masih melakukan konsultasi kepada KPU. Ketiga partai baru tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, dan Partai Idaman.
Ketiga parpol baru itu memanfaatkan masa perpanjangan pendaftaran parpol ke KPU selama 1×24 jam. Jadi pendaftaran parpol yang semula ditutup Senin (16/10) pukul 24.00 WIB, diperpanjang dan baru ditutup Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB. Hal inisesuai Surat Edaran KPU Pusat No 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 yang inti isinya bahwa parpol diberi kesempatan melengkapi berkas dalam waktu 1 x 24 jam sejak berakhir penyerahan dokumen persyaratan.
Namun dalam hingga proses perpanjangan selesai, akhirnya hanya Partai Republik dan Partai Indonesia Kerja (PIKA) yang telah memenuhi persyaratan yang diajukan. Dengan demikian, sampai dengan berakhirnya batas waktu penyerahan dokumen keanggotaan Partai di tingkat Kota Batu terdapat 18 Partai Politik yang telah resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu.
Untuk tahap selanjutnya, kata Rochani, KPU Kota Batu akan melangsungkan tahapan penelitian administrasi. Yakni mencocokkan seluruh data dan dokumen kepesertaan yang diserahkan dengan kenyataan di lapangan. Materi penelitian contohnya, kegandaan data, syarat usia, susunan pengurusan, dan keterwakilan 30 persen perempuan.”Nanti kalau memang ada kekurangan, masih ada kesempatan revisi sebelum masuk tahap verifikasi faktual,”pungkasnya.(nas)

Tags: