Jatah Kursi Dewan Bertambah, Beberapa Parpol Kecewa

Ketua KPU Kota Batu, Rochani

Kota Batu, Bhirawa
Bertambahnya jumlah penduduk Kota Batu hingga akhir tahun 2017, membuat jumlah kursi anggota DPRD di kota ini bakal bertambah banyak menjadi 30 kursi. Hal ini membuat Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Batu juga berubah dari yang semula tiga menjadi empat Dapil. Namun beberapa partai politik menolak pemecahan Dapil ini.
Penolakan oleh parpol ini sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu. Mereka mengatakan pemecahan Dapil pada Kec Batu akan merugikan Parpol. Karena selama ini mereka sudah bersusah payah menanamkan investasi politiknya pada satu Dapil.
”Namun pemecahan Dapil ini sudah menjadi amanat UU, dimana dalam satu Dapil tak boleh kurang dari tiga kursi dan tidak boleh lebih dari 12 kursi. Suka tidak suka karena di Kec Batu ada 14 kursi, ya harus dipecah jadi dua,” ujar Ketua KPU Kota Batu, Rochani, Rabu (6/12).
Meski ada yang partai politik yang menolak, namun sebagian besar audiens tidak mempermasalahkan. Sebaliknya mereka justru penasaran dengan bagaimana simulasi model pemecahan Dapil. ”Hal ini menunjukkan penataan Dapil akan menjadi isu strategis para Parpol,” tambah Rochani.
Adapun tahapan pemecahan daerah pemilihan ini baru akan dilaksanakan pada 17 Desember mendatang. Hal ini bersamaan dengan penerimaan DAK 2 dari Kementerian Dalam Negeri ke KPU Pusat yang diteruskan ke KPU kota dan kabupaten.
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penataan Dapil, ada tujuh prinsip yang harus dilakukan dalam penataan Dapil. Hal itu sudah dilakukan KPU Batu hingga mengerucut pada munculnya lima model pemecahan Dapil.
”Ada lima model sebenarnya, namun yang paling proposional dimana distribusi kursinya adalah 7.797. Jadi Dapil 1 ada 7 kursi, Dapil 2 ada tujuh kursi, di Dapil 3 ada sembilan kursi dan di Dapil 4 ada tujuh kursi,” jelas Rochani.
Pemecahan Dapil ini didasarkan pada penyampaian Kementerian Dalam Negeri ke KPU Pusat yang mengatakan, bahwa penduduk Kota Batu sebesar 203.214. Berdasarkan ketentuan proposionalitas alokasi kursi, maka di Kota Batu mendapatkan alokasi 30 kursi dari semula hanya 25 kursi.
Dari hitungan KPU berdasarkan jumlah penduduk, Kec Batu mendapatkan alokasi kursi sebanyak 14 kursi, Bumiaji sembilan kursi dan Junrejo tujuh kursi. Sementara dalam satu dapil tidak diperbolehkan kurang dari tiga kursi dan maksimal 12 kursi.
”Karena Kec Batu ada 14 kursi, kami siapkan seluruh skenario yang nanti akan disampaikan pada rapat konsultasi kedua. Tidak ada kerawanan dari model, meski bagi partai politik memang harus berpikir lebih,” ujar Rochani. [nas]

Tags: