Jatah Kursi PKB Bakal Terganjal UU MD3

papan-namaSidoarjo, Bhirawa
Kalangan anggota DPRD Sidoarjo periode 2014-2019 yang dilantik 26 Agustus nanti mulai melakukan lobi penting, untuk menyiapkan diri bila UU 27 Tahun 2009 tentang susunan MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang disebut UU MD3 akan mengatur jabatan Ketua DPRD melalui pemilihan, bukan lagi kader partai yang memiliki kursi terbanyak.
Dalam UU MD3 yang sekarang, posisi ketua partai secara otomatis diberikan kepada partai yang memiliki kursi terbanyak, dalam hal ini Dawud Budi Sutrisno SH dari Partai Demokrat. Sudah dua periode berturut-turut menjalankan UU dengan pola seperti ini. Namun sebelumnya di UU MD3, mengatur posisi ketua dewan ditentukan melalui pemilihan. Kini koalisi merah putih didukung Partai Demokrat di tingkat pusat mulai melakukan manuver untuk mengembalikan bunyi UU MD3 seperti semula yakni ditentukan melalui pemilihan.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Khulaim Junaedi, Senin (16/6) mengaku mendengar ada keinginan beberapa partai besar di tingkat pusat yang ingin meluruskan UU itu. perubahan UU ini akan tergantung kekuatan di parlemen, bila keinginan itu didukung parlemen dengan suara terbanyak, bisa jadi akan diwujudkan. Kalau melihat kapasitas fraksi yang berada di barisan koalisi merah putih sangat kuat di parlemen. Apabila didukung fraksi Demokrat itu akan menjadi lebih dari 65% atau sekitar 360 kursi. ”Betapa dahsyatnya kekuatan ini,” tegasnya.
Salah satu anggota DPRD Sidoarjo menyebutkan, sebaiknya menggunakan UU MD3 yang sekarang karena tak perlu lagi ada goncangan politik. Kalau diproses melalui pemilihan yang terjadi politik tawar menawar atau dagang sapi. Partai PKB Sidoarjo yang seharusnya menjadi ketua partai pasti akan bereaksi keras. Walaupun disadari melihat potensi financial, cukup banyak anggota fraksi PKB yang mampu bersaing dalam kompetisi itu. Namun tak tertutup kemungkinan partai lain juga mengincar, mengingat banyak anggota dewan yang baru nanti berkantong tebal.
Misalnya Gerindra yang tujuh anggotanya merupakan mantan kepala desa yang untuk urusan dana tak perlu diragukan lagi. Begitu pula PAN yang di sini ada juragan tambak yakni Khulaim Junaedi. Pengalaman Khulaim selama lima tahun menjadi wakil ketua dewan menjadi modal kuat untuk merebut posisi nomor satu di parlemen. Pengamanan dan dukungan dana membuat Khulaim sangat diperhitungkan.
Fraksi PDIP dengan tujuh kursi dipastikan tak ada yang mumpuni untuk bersaing dalam perebutan ini, PDIP sudah sangat puas dengan posisi wakil ketua dewan yang pasti digenggamnya. Empat pimpinan DPRD Sidoarjo ditempati PKB, PAN, Gerindra dan PDIP.
Menurut Sekretaris DPD PAN Sidoarjo, Zainul Lutfi, bila melalui pemilihan maka harus ada satu anggota yang disodorkan partai melalui fraksi. Partai yang akan mengajukan nama tidak bisa semaunya sendiri mengajukan diri. ”Pasti semua akan menawarkan diri bila diberi kebebasan seperti itu,” katanya. Ia lebih sepakat menggunakan UU MD3 yang sekarang yakni menentukan ketua dewan berdasarkan partai pemenang. [hds]

Tags: