Jatah Subsidi Gaji GTT/PTT Dihitung Sampai 14 Bulan

foto ilustrasi

Dindik Jatim Alokasikan Rp1,3 Triliun untuk Kesejahteraan Guru

Dindik Jatim, Bhirawa
Para guru SMA/SMK di Jatim boleh tak sabar menunggu kedatangan tahun 2018. Sebab di tahun itu, berbagai program telah dirancang Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim untuk peningkatan kesejahteraan. Bahkan untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sekalipun telah disiapkan skema subsidi gaji 14 bulan dalam satu tahun.
Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman mengungkapkan, pemprov telah mengalokasikan Rp1,3 triliun untuk peningkatan kesejahteraan guru di tahun depan. Sebagai prioritas, anggaran itu akan diberikan untuk 8 ribu GTT-PTT SMA/SMK se Jatim dalam bentuk subsidi gaji. Yang lebih menggembirakan, subsidi itu diberikan selama 14 bulan. “Jadi GTT-PTT akan menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14,” terang Saiful dikonfirmasi kemarin, Senin (13/11).
Saifulmenegaskan, pemberian subsidi merupakan komitmen pemprov untuk meringankan beban sekolah dalam membayar gaji guru. Karena itu, subsidi berupa gaji ke-13 dan ke-14 tidak harus diikuti sekolah. “Sekolah boleh saja menyesuaikan dengan memberikan juga gaji ke-13 dan ke-14. Tapi itu tergantung bagaimana kebijakan dan kemampuan sekolah,” tutur saiful.
Pihaknya mengaku, sasaran 8 ribu guru tersebut belum mencakup seluruh GTT dan PTT SMA/SMk di Jatim. Karena itu, pihaknya berharap antara GTT maupun PTT bisa saling memahami. Aturan yang diberlakukan untuk menyeleksi sasaran salah satunya adalah masa kerja. Guru atau pegawai yang sudah lama tentu memiliki prioritas dari pada yang baru masuk.
“Nanti berikutnya kan pasti akan terus ditambah sasarannya. Jadi harus sabar. Yang sudah mengabdi cukup lama bekerja tidak bisa disamakan dengan yang baru,” tandas Saiful. Melalui program-program ini, lanjut Saiful, pemprov sedang menunjukkan bahwa ada usaha yang keras untuk kesejahteraan guru. “Jadi provinsi tidak diam saja mengelola SMA/SMK itu,” tutur Saiful.
Seiful berharap, dengan adanya peningkatan kesejahteraan akan diiringi dengan prestasi guru maupun pendidikan. Kendati fakta yang ada, kesejahteraan tidak menjamin prestasi meningkat. Misalnya di DKI atau Surabaya yang tunjangan untuk gurunya tinggi, tapi apa prestasinya?
“Contohnya juga sertifikasi guru. Tunjangan profesi itu seharusnya 10 persen untuk pengembangan diri. Tapi kenyataannya kan tidak demikian,” tutur mantan Kepala Badan Diklat Jatim itu.
Gayung bersambut, pemberian subsidi ini disambut gembira oleh sekolah. Kepala SMKN 7 Surabaya Agus Basuki menerangkan, pemberian subsidi akan meringankan beban sekolah. Namun, untuk gaji ke-13 dan ke-14 pihaknya belum dapat memberi kepastian. “Kita lihat bagaimana arahan dan petunjuk dari Dindik Jatim. Pencairannya seperti apa dan sekolah harus bagaimana. Prinsipnya kita akan mengikuti aturannya saja,” tutur Agus.
Di sekolahnya, Agus merinci ada sebanyak 22 GTT dan 27 PTT yang bekerja. Sejauh ini, gaji yang dibayarkan untuk mereka masih diberikan untuk 12 bulan. Hal itu juga berlaku di seluruh sekolah negeri di Surabaya. Setiap anggaran yang dialokasikan untuk menggaji guru harus tertera dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Termasuk jika dengan adanya subsidi itu sekolah harus mengeluarkan tambahan gaji ke-13 dan ke-14, maka harus tertuang juga dalam RKAS.
“Dari RKAS itu kan nanti terlihat dari mana sumbernya untuk memberi gaji tambahan. Prinsipnya kita sangat senang adanya subsidi itu. Tapi, kita belum tahu persis bagaimana aturannya yang akan berlaku,” terang Agus. [tam]

Tags: