Jatim Berencana Dirikan Perusahaan Pengolahan Limbah B3

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Pemprov Jatim berencana mendirikan perusahaan pengolahan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di atas tanah seluas 50 hektare di kawasan Mojokerto.
“Gambaran sudah ada dan segera didirikan, tapi masih menunggu izin kelayakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jatim Bambang Sadono ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Rabu (6/1).
Pendirian perusahaan ini sekaligus untuk mengantisipasi terus menumpuknya limbah B3 yang dinilainya sangat meresahkan karena saat ini Jatim mengalami darurat limbah elektronik yang mengandung B3.
Menurut dia, pemanfaatan barang bekas elektronik di luar kendali sehingga menjadikan proses penertiban saat ini sulit dilakukan. “Saat ini limbah-limbah ini banyak yang dimanfaatkan oleh perajin di bidang usaha kecil mikro dan menengah, dan sekarang sulit untuk menertibkannya,” ucapnya.
Limbah B3 yang biasa dimanfaatkan pelaku UMKM antara lain adalah bekas komputer, ponsel, aki bekas, televisi bekas, lemari es dan aneka barang elektronik lainnya. Biasanya, lanjut dia, mereka mendapatkan sisa-sisa besi dan tembaganya kemudian dilebur untuk barang-barang tertentu. “Ini yang seharusnya tidak boleh karena pemanfaatan limbah itu harus hati-hati,” ujarnya.
Tidak itu saja, banyaknya industri UMKM yang memanfaatkan limbah B3 ini membuat Jatim setiap harinya “kebanjiran” barang-barang bekas dari luar provinsi. “Bahkan, barang bekas elektronik yang ada di Jatim setiap harinya mencapai 1,4 juta ton, padahal sekarang belum ada industri pengelolaan limbah B3,” tambahnya.
Selama ini, kata dia, pengolahan limbah B3 dikirim ke Bogor, Jabar yang membutuhkan biaya mencapai Rp2.500 per kilogram limbah B3. “Ke depan, diharapkan pengolahan limbah B3 bisa dilakukan di Jatim tanpa harus mengirimnya ke Bogor karena membutuhkan biaya tak sedikit,” tukasnya. [ant]

Tags: