Jatim Bergerak Dorong DPRD Jatim Tolak Tim Pansus Angket KPK

Surabaya, Bhirawa
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam “Jatim Bergerak”,  mendatangi kantor DPRD Jatim menuntut legislative  Jatim untuk ikut menolak tim pansus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas aksi ini, Naufal Alwan Haris, mengatakan bahwa upaya yang dilakukan lembaga legislatif tersebut cacat hukum dan terkesan dipaksakan. Sebab, ada beberapa aturan dalam pengguliran hak angket tersebut, yang tak sesuai.
Pertama, berdasarkan UU MD3 (regulasi yang mengatur kewenangan MPR, DPR, DPD, dan DPRD), hak angket seharusnya hanya dikenakan kepada pemerintah, sebagai pelaksana kebijakan. Sedangkan KPK merupakan Lembaga Bantuan Negara (State Auxiliary Agency), yang berada di luar pilar trias politica (baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif).
Kedua, para mahasiswa juga menuding bahwa pengguliran pansus KPK ini juga merupakan upaya penyerangan balik lembaga adhock tersebut oleh DPR (fighting back). Sebab, sebelumnya ada banyak anggota dewan yang telah ditetapka sebagai tersangka.
Ketiga, prosedur pengambilan keputusan juga disinyalir rawan pelanggaran. Selain diduga belum kuorum, banyaknya interupsi yang tidak diakomodir saat pengambilan keputusan oleh Pimpinan Sidang, Fahri Hamzah, juga dianggap telah melanggar hak demokratis.
“Selain tak mengakomodir interupsi anggota dewan, pimpinan sidang juga tidak memastikan jumlah perserta persidangan telah kuorum atau belum. Sehingga, pengambilan keputusan tersebut cacat hukum,” sebut Naufal.
Sejumlah mahasiswa terdiri dari berbagai universitas di Jawa Timur. Di antaranya, UPN Veteran Surabaya, UINSA, ITS, UB. Namun dalam aksi tersebut tak ada satupun anggota dewan yang menemui. [cty]

Tags: