Jatim Dapat Kuota Transmigrasi 129 KK

Himawan Estu Bagijo

Pemprov, Bhirawa
Tahun ini, Provinsi Jatim mendapatkan kuota transmigrasi sebanyak 129 KK (kepala keluarga). Jumlah kuota transmigran tersebut berkurang dibandingkan tahun 2020 ada 165 KK.
Namun, 165 KK pada tahun 2020 itu akhirnya keberangkatannya dibatalkan dikarenakan pandemi Covid-19. “Dari 129 kuota transmigrasi saat ini juga belum ada kepastian . Terkadang ditengah perjalanan waktu, ada perubahan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo, Senin (22/2).
Daerah tujuan transmigrasi Jatim Tahun 2021 dari hasil sementara, untuk di Aceh sebanyak 20 KK, lalu Kalimantan Timur 10 KK, Sulawesi Selatan 15 KKm Sulawesi Tengah 19 KK,Sulawesi Tenggara 30 KK, dan Sulawesi Barat 35 KK.
“Daerah tujuan transmigrasi ini masih belum ada SK resmi dari SK DIRJEN PKP2TRANS, namun hasil konsolidasi tahun 2021. Nantinya kami rencanakan untuk dibagi dengan kabupaten/kota. Namun, sudah direncanakan Jatim dalam 129 KK,” katanya.
Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Jatim, Ahmad Zaifoer menanbahkan, kalau pengiriman transmigran kali ini melalui APBN. Sedangkan sharing dari APBD Jatim masih belum diperbolehkan Dirjen PKP2TRANS.
Disisi lain, Zaifoer juga menyampaikan, pada masa pandemi tahun 2020, untuk pendaftaran peminat calon transmigran cukup banyak, yaitu 558 KK. “Dengan jumlah itu, sebenarnya masih banyak juga peminat untuk bertransmigrasi ini,” ujarnya.
Tahun ini usai lebaran, Disnakertrans Jatim berencana melangsungkan rapat kembali terkait AKAD (Antar Kerja Antar Daerah). Begitupula dengan pelatihan transmigran, Disnakertrans Jatim juga telah mempersiapkan 4 paket untuk 100 KK calon transmigran dari APBD, yang nantinya dilaksanakan di UPT BLK Wonojati.
Sekedar diketahui, tidak seimbangnya jumlah masyarakat yang mendaftar bertransmigrasi dengan Jumlah Alokasi Pemindahan dan Penempatan Transmigrasi yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. [rac]

Rate this article!
Tags: