Jatim Kebagian Dana Desa Senilai Rp2,1 M

ADD (1)Pemprov Jatim,Bhirawa
Setelah disahkannya UU 6/2014 tentang Desa, kini setiap desa berhak mendapatkan dana yang dialokasikan dari APBN. Tahun ini jumlah anggaran dana desa secara nasional mencapai hampir Rp 21 triliun. Dari dana tersebut, alokasi untuk wilayah Jawa Timur mencapai sekitar Rp 2,1 triliun.
“Dari total Rp 21 triliun, Jatim dapat Rp 2,1 triliun. Dana itu diperuntukkan bagi 7.222 desa se-Jatim. Dengan dana yang begitu besar, saya meminta BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Jatim untuk bisa memantau dan mengawal pengelolaannya,” kata Gubernur Jatim, Soekarwo di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (7/7).
Ia juga berharap pegelolaan dana desaa bisa lebih dimatangkan lagi. Pasalnya, dalam menyalurkan dana hibah untuk pembangunan desa tersebut melibatkan dua lembaga Negara, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Desa Tertinggal. “Ada dua lembaga yang mengurus dana desa. Jadi secara administrasi sampai pencairan terpisah,” ujarnya.
Kendati demikian, Soekarwo menegsakan jika satuan administrasi pangkal adalah pemerintah kabupaten. Pasalnya, pemkab sebagai pengelola data dengan camat sebagai channel atau jaringan yang memahami karakteristik wilayah masing-masing. “Kecamatan bukan struktur pemerintahan wilayah. Dengan begitu memliki fungsi teritorial seharusnya bisa memiliki langkah konkret yang harus dilakukan,” tuturnya.
Guna menyiapkan SDM atas alokasi dana desa tersebut, Pemprov Jatim juga telah melatih 7.222 kepala desa se-Jatim. Diklat dilakukan melalui proses pendidikan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Jawa Timur.
Menurutnya, desa masih sangat minim infrastruktur, sehingga masyarakat banyak yang pindah ke kota. Pilihan satu-satunya adalah memperkuat pembangunan di desa.  Setelah diterbitkan UU 6 tahun 2014 tentang Desa, maka tiga hal pokok yang harus diperhatikan, yaitu penguatan peran kepala desa dan perangkatnya, optimalisasi anggaran untuk kesejahteraan desa, dan pengawasan kinerja pemerintahan utamanya manajemen keuangan.
Kepala Perwakilan BPKP Jatim, Ketut Suadnyana Merada mengatakab, walaupun diberikan dana yang cukup besar dari APBD, pemerintah desa diyakininya belum tentu mampu mengelola dengan baik dan benar. Untuk itu proses pengawalan masih perlu dilakukan. “Jangan sampai banyak uang di desa tapi nantinya bermasalah dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk mengawal pengelolaan dana desa di Jatim. Bahkan pihaknya bekerjasama dengan BPK RI guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintahan di Jatim. [rac]

Tags: