Jatim Menuju Provinsi Inklusif

tuti-haryatiOleh :
Tuti Haryati, M.Pd
Kepala Sekolah SMP Islam Al Azhaar Tulungagung ; Alumni Kelas Menulis MediaGuru Angkatan 1,

Pendidikan merupakan instrumen utama pembangunan sumberdaya manusia (SDM). Salah satu arah kebijakan pembangunan bidang pendidikan adalah “meningkatkan kemampuan akdemik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga kependidikan mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan Budi Pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan pendidikan “.
Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut, sudah selayaknya program dan kegiatan pembangunan nasional bidang pendidikan memberikan perhatian kepada penyediaan layanan pendidikan yang mamapu mengoptimalkan perkembangan setiap anak dengan memperhatikan potensi, bakat dan kekhususan anak dalam lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran.
Dalam kaitan tersebut, upaya yang sedang dilakukan oleh pemerintah adalah membuat rumusan kebijakan dengan dikeluarkannya Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki Kelainan dan/atau Memiliki Potensi Kecerdasan ad/atau Bakat Istimewa, dan sebagai informasi tambahan dalam dokumen ini juga dilampirkan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No.34 tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta didik yang memiliki akelaian dan /atau Bakat Istimewa.
Merujuk pada tujuan pendidikan inklusif yang memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya; serta mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Oleh sebab itu Provinsi Jawa timur mempersiapkan kader di daerahnya dengan memberikan peluang untuk diadakan workshop, pelatihan, pembentukan Pokja Inklusif, Pembentukan Master Teacher Inklusif, serta didirikannya TP2I (Tim Pengembang Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur), sebagai wujud PKLK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempersiapkan diri untuk Surabaya mengajukan dan menyatakan sebagai  Provinsi yang melaksanakan Program Inklusif, secara otomatis Jatim akan mendeklarasikan diri sebagai Provinsi Jatim yang Inklusif.
Dengan di Prakarsai oleh Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur Bapak Dr. Saiful Rahman, M.M, M.Pd, beserta Kasi PK Bunda Drs. Puji Hastuti, M.Pd, mereka sangat mendukung dan berusaha mewujudkan kota Surabaya sebagai Provinsi inklusif yang ingsya Allah akan di luncurkan pada tahun ini. Bukti keseriusan mereka dengan terwujudnya daerah-daerah yang sudah terlebih dahulu mendeklarasikan sebagai Dinas Kabupaten yang telah menjadi Kabupaten Inklusif. Adapun  12 Kabupaten Inklusif yang telah menyatakan diri sebagai Kabupaten inklusif diantaranya : Kabupaten Kota Probolinggo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk,  Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Kota Malang, Kabupaten Batu, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.
“Saya paling bangga mendapat penghargaan (inklusi award) ini. Mengapa membanggakan, karena penghargaan ini belum pernah didapat. Bahkan, saya sampai datang sendiri ke Temanggung ini,” ujar perempuan yang akrab dipanggil Risma ini, usai acara peringatan Hari Disabilitas Internasional di Pendopo Pengayoman Temanggung, Rabu (3/12/2014), ungkapnya. (Tribun Jogja.Com)
Banyak hal yang perlu disiapkan bagi Provinsi Inklusif, terutama pada seluruh sekolah yang telah menyatakan diri menjadi sekolah pelaksana program inklusif, diantaranya sekolah swasta maupun Negeri, sekolah yang menyatakan diri sebagai sekolah pelaksana inklusif atau sekolah yang di tunjuk langsung oleh Dinas pendidikan. Pedoman implementasi Pendidikan Inklusif sebagai berikut :
Pertama, peserta didik. Sasaran pendidikan iklusif secara umum adalah peserta didik yang ada di sekolah reguler. Tidak hanya mereka yang disebut sebagai anank kelainan, tetapi juga mereka yang termasuk “normal”. Mereka secara keseluruhan harus memahami dan menerima keanekaramagaman dan perbedaan individual.
Kedua, kurikulum.Jenis kurikulum yang digunakan dalam penyelenggaran pendidikan inklusif pada dasarnya menggunakan kurikulum standar nasional yang berlaku di sekolah umum. Namun, karena ragam hambatan yang dialami peserta didik berkelainan sangat bervariasi mulai dari yang sifatnya ringan, sedang, sampai yang berat, maka dalam implementasinya, kurikulum tingkat satuan pondidikan yang sesuai dengan standar nasional perlu dilakukan modifikasi sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
Ketiga, tenaga pendidik. Tenaga pendidikan adalah pendidik profesiaonal yang mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan tertentu yang melaksnakan program inklusif. Tenaga pendidiknya meliputi : guru kelas, guru bidang studi, dan Guru Pembimbing Khusus (GPK).
Keempat, kegiatan pembelajaran.  Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, GPK akan dibimbing dalam pengelolannya mulai dari perencanaan pengelolaan administrasi pembelajaran, pengelolaan kelas, strategi belajar, bahan ajar dan penilain dalam melaksanakannya.
Kelima, managemen sekolah. Mempersiapkan diri untuk sekolah mempunyai Budaya inklusif yang akan didukung oleh semua warga sekolah. Upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah inklusif perlu didukung kemampuan manajerial Kepala Sekolah. Kepala Sekolah hendaknya berupaya untuk mendayagunakan sumber-sumber daya, baik secara personal maupun sarana prasarana secara optimal guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di sekolah, yaitu setiap lulusan memiliki kompetensi untuk bekal hidup (life skill).
Mendukung Jatim sebagai Provinsi Inklusif, hendaknya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terutama PKLK semakin mempersiapkan diri  mengadakan pelatihan tentang bagaimana penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan memahami secara utuh menegemen pendidikan Inklusif secara bertahap. Dengan demikian antara pelaksanaan di provinsi dan di daerah akan terus bersinergi terhadap penyamaan, penanganan pendidikan inklusif secara utuh.

                                                                                                                    ——— *** ———–

Rate this article!
Tags: