Jatim Minim Tenaga Radiografer

Surabaya, Bhirawa
Minimnya tenaga radiografer di Jatim membuat beberapa rumah sakit di kabupaten/kota di Jatim tidak dapat berkerja secara maksimal. Pasalnya, keberadaan tenaga radiografer memegang peranan penting dalam mengoperasikan alat-alat cangih di rumah sakit. Banyak dari alat-alat canggih di rumah sakit seperti  Xray Mobile, CT-scan, hingga MR tidak diopeasikan secara maksimal.
”Saat ini jumlah tenaga radiografer di rumah sakit milik pemerintah di Jatim sebanyak 459 orang, jumlah ini sangat minim dari kebutuhan ideal,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim dr Harsono.
Pria berkacamata ini menuturkan, idealnya jumlah tenaga radiografer di Jatim sebanyak 1.543 orang, saat ini baru 459 orang dan kurangnya sebanyak1.084 orang . Minimnya tenaga radiografer di Jatim disebabkan belum maksimalnya pemerintah daerah dalam menerima tenaga radiografer sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah daerah belum berani memberikan anggaran lebih untuk merekrut tenaga radiografer dikarenakan pendapatan daerah yang dirasa minim. ”Kebanyakan pendapatan daerah di daerah-daerah kecil sangat minim sehingga pemerintah tidak berani mengangkat tenaga radiografer,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan radiografer secara aturan sangat penting diadakan hal ini sesui dengan ketentuan Kementerian Kesehatan RI, rumah sakit tipe A minimal ada enam ahli radiologi, sedangkan rumah sakit tipe B minimal memiliki lima ahli radiologi.
Untuk rumah sakit besar seperti RSUD dr Soetomo atau rumah sakit tipe A lainnya memiliki tenaga radiografer yang mencukupi, akantetapi untuk rumah sakit tipe B dan C kemungkinan besar masih kekurangan. ”Yang jelas rumah sakit tipe A harus tercukupi tenaga radiografernya hal ini dikareakan rumah sakit tersebut menjadi rujukan banyak pasien. Jangan sampai rumah sakit tipe A kekurangan tenaga radiografer karena rumah sakit A akan menjadi rujukan bagi rumah sakit lainnya seperti rumah sakit kelas B dan C,” paparnya.
Harsono berharap dengan keterbatasan tenaga radiografer dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk segera mengangkat tenaga radiografer di rumah sakit. Tenaga radiografer ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Menurutnya, Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011, pada bidang radiologi diagnostik dan intervensional, tugas dan tanggung jawab radiograper adalah memberikan proteksi terhadap pasien, dirinya sendiri, dan masyarakat di sekitar ruang pesawat sinar-X.
Menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan yang diterima pasien sesuai kebutuhan, melakukan kegiatan pengolahan film di kamar gelap, menetapkan prosedur diagnosis dan intervensional bersama dengan fisikawan medis dan dokter spesialis radiologi atau dokter yang berkompeten, bersama-sama dengan fisikawan medis dan dokter spesialis radiologi, memastikan kriteria penerimaan mutu hasil pencitraan dan justifikasi dosis yang diterima oleh pasien
Sedangkan secara umum tugas dan tanggung jawab radiografer dalam KMK No. 375 Tahun 2007 adalah melakukan pemeriksaan pasien secara radiografi meliputi pemeriksaan untuk radiodiagnostik dan imejing termasuk kedokteran nuklir dan ultra sonografi (USG), melakukan teknik penyinaran radiasi pada radioterapi.
Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang radiologi  atau radiografi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya, menjamin akurasi dan keamanan tindakan poteksi radiasi dalam mengoperasikan peralatan radiologi dan atau sumber radiasi, melakukan tindakan jaminan mutu peralatan radiografi.  [dna]

Keterangan Foto : Tenaga radiografer sedang mengoperasikan alatnya. [dna/bhirawa]

Rate this article!
Tags: