Provensi Jatim Dinilai Paling Bijak Tangani Angkutan Online

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi memuji langkah proaktif Pemprov Jatim, dalam menangani permasalahan transportasi baik konvensional maupun online. Pujian tersebut disampaikannya saat menghadiri Pembinaan Angkutan Orang, Sosialisasi Peraturan Menteri Pengganti PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, di Hotel Novotel Surabaya, Sabtu (21/10).
Menhub menilai, Jatim adalah provinsi yang paling kondusif menghadapi dan menyikapi secara bijak setiap permasalahan yang ditimbulkan akan kehadiran angkutan online. Jatim secara proaktif melibatkan semua stakeholder mulai dari Gubernur, TNI-Polri, pengusaha dan pelaku transportasi online, konvensional, hingga organda untuk merumuskan kebutuhan yang ada. Kementrian Perhubungan,  meminta kepada pemerintah daerah untuk konsisten mendampingi segala kegiatan transportasi agar tidak terjadi perbedaan di masyarakat.
Menurutnya, hadirnya angkutan online merupakan sebuah keniscayaan. Teknologi dalam angkutan online menjadi sebuah solusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi, pemerintah menyadari bahwa angkutan konvensional telah hadir terlebih dahulu dalam menyediakan jasa transportasi di Indonesia.
Untuk mengakomodir permintaan angkutan konvensional dan online,  Kemenhub akan segera membentuk payung hukum dan menyiapkan aturan aturan dalam pasal pasal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. “Intinya, maksud dan tujuan revisi PM 26 Tahun 2017 adalah mengakomodasi kemudahan akses bagi masyarakat,” jelasnya.
Tak hanya itu pelayanan harus mengedepankan aspek keselamatan, aman, nyaman, tertib, lancar, murah dan terjangkau. “Jika kesemuanya bisa dilakukan dengan baik akan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional bedasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan mikro, kecil dan menengah,” terangnya.
Dari sembilan aspek yang diatur dalam PM 26/2017, setidaknya ada sejumlah poin yang menyangkut keterlibatan dan kewenangan pemerintah daerah, yakni tarif taksi daring berbasis aplikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usulan dari gubernur sesuai kewenangannya.
Poin lainnya ada pada wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan dan domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai wilayah operasi yang ditetapkan Direktur Jenderal dan Gubernur sesuai kewenangan.
Ia menambahkan revisi peraturan ini telah didiskusikan dengan semua pihak melalui FGD di Jakarta, Surabaya dan Makassar, dan uji publik yang dilakukan di Jakarta dan Batam. Uji publik tersebut melibatkan para stakeholder di antaranya pakar hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, Perusahaan aplikasi, dan masyarakat untuk penyempurnaan PM 26 Tahun 2017.
PM 26 Tahun 2017 tersebut akan menjamin sekaligus mengatur keselamatan semua pihak, mulai dari penyedia jasa hingga pengguna transportasi. Intinya, pemerintah tidak ingin ada monopoli terhadap layanan jasa transportasi, akan tetapi semuanya bisa hidup berdampingan.
Rencananya, peraturan menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017 mendatang. Besaran tarif atas dan tarif batas bawah akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usul dari Kepala BPTI/Gubernur sesuai kewenangannya.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim Dr Ir Wahid Wahyudi MT menyatakan, bahwa sinergitas antar stakeholder menjadi kunci terciptanya suasana kondusif di Jatim dalam hal transportasi.
Ia mengatakan, bahwa setiap permasalahan di bidang transportasi bisa diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan semua unsur, sehingga antara pengusaha jasa transportasi tidak terjadi gesekan.
Dicontohkannya, pada saat transportasi online maupun konvensional menyalurkan aspirasi, dengan penuh keakraban Bapak Gubernur menemui langsung dan melakukan dialog. Dialog yang dilakukan antara pendemo dengan Bapak Gubernur berlangsung secara produktif.
Bahkan, gubernur bersedia memberi rekomendasi melalui surat yang dibuat kepada Bapak Menteri hingga Presiden. Melalui PM ini, Wahid berharap adanya kepastian payung hukum baik kepada penyedia jasa  maupun pemakai jasa angkutan. [iib]

Tags: