Jatim Provinsi Paling Banyak Ajukan Izin Keluar Negeri

14-peta-jatimPemprov, Bhirawa
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sony Sumarsono mengungkapkan, jika Provinsi Jatim menjadi provinsi yang paling banyak mengajukan izin untuk kunjungan keluar negeri. Saking seringnya, setiap minggu pasti ada kalangan dari eksekutif maupun legislatif yang mengirim surat pengajuan izin keluar negeri.
“Setiap minggu pasti ada. Makanya saya sebut paling banyak. Setelah itu disusul Provinsi Aceh dan Jawa Barat,” kata Sumarsono saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jatim Tahun 2017 di Grand City Surabaya, Rabu (13/4).
Meski menjadi daerah paling banyak melakukan kunjungan kerja, Jatim pula yang menjadi provinsi paling disiplin membuat laporan hasil kunjungan kerja. Itu artinya, aparat pemerintah di Provinsi Jatim taat aturan untuk membuat laporan sebagai syarat pemberian izin kunjungan kerja keluar negeri.
Menurut pejabat eselon I kelahiran Tulungagung ini, banyak syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan kunjungan kerja keluar negeri. Di antaranya tujuan keluar negeri harus jelas output dan inputnya bagi daerah, tidak sekadar pelesir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota DPRD dijelaskan, perjalanan dinas keluar negeri dilakukan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri.
Lalu, hasil-hasil perjalanan dinas keluar negeri secara konkrit dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja pemerintah, pemerintah daerah dan kepentingan daerah. Sementara perjalanan dinas keluar negeri tersebut dalam rangka kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri, pendidikan dan pelatihan, studi banding, seminar/lokakarya/konferensi, promosi potensi daerah, kunjungan persahabatan/kebudayaan, pertemuan Internasional, dan/atau penandatanganan perjanjian internasional.
Sementara pada Bab VI pasal 18 dalam Permendagri tersebut juga disebutkan, pejabat/pegawai yang telah melakukan kunjungan keluar negeri wajib membuat laporan tertulis hasil perjalanan dinas keluar negeri. Laporan hasil perjalanan dinas disampaikan paling lama tujuh hari kerja setelah selesai melakukan perjalanan dinas. Kemudian pejabat/pegawai dapat melaksanakan perjalanan dinas keluar negeri berikutnya setelah menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan.
“Seperti Surabaya beberapa waktu lalu izin kunjungan keluar negerinya harus kami tolak karena tujuannya tidak jelas. Sementara kunjungan luar negeri yang bagus seperti yang dilakukan Banyuwangi, karena hasilnya konkrit. Kunjungannya keluar negeri sangat inspiratif dan bisa dikembangkan ke daerah. Kunjungan keluar negeri seperti inilah yang kami setujui,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengaku, dirinya sangat selektif memberikan izin bagi pegawai/pejabat dari kabupaten/kota yang ingin kunjungan keluar negeri. Kunjungan kerja itu harus produktif, tidak hanya semata-mata rekreasi yang dibuat dengan studi banding.
“Soal studi banding, jika di daerah ada yang lebih baik sebaiknya studi banding di dalam negeri saja. Tidak perlu keluar negeri. Saya akan sangat selektif memberikan izin ke daerah kepada pegawai atau pejabat kabupaten/kota di Jatim,” ungkapnya. [iib]

Tags: