Jatim Sabet Dua Penghargaan dari Arsip Nasional RI

Pemprov Jatim menerima dua penghargaan yaitu penghargaan sebagai Simpul Jaringan Terbaik Nasional – Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN)Tahun 2022 dan Nilai Terbaik Pengawasan Kearsipan Tahun 2021 kategori Pemerintah Daerah Provinsi.

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim kembali menorehkan penghargaan tingkat nasional. Kali ini, Pemprov Jatim menerima dua penghargaan sekaligus dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Penghargaan tersebut diterima Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jatim Tiat S. Suwardi mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam rangkaian kegiatan Anugerah Kearsipan dan Puncak Peringatan Hari Kearsipan ke-51 Tahun 2022 di Hotel Pangeran Pekanbaru, Riau, Rabu (18/5) siang.
Dua penghargaan yang diterima Pemprov Jatim yaitu Penghargaan sebagai Simpul Jaringan Terbaik Nasional – Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN)Tahun 2022 diserahkan oleh Kepala ANRI Imam Gunarto.
Sedangkan, penghargaan lainnya adalah Nilai Terbaik Pengawasan Kearsipan Tahun 2021 kategori Pemerintah Daerah Provinsi diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya, sebanyak 24 instansi telah mengikuti proses penilaian Simpul Jaringan Terbaik Nasional tahun 2022. Proses penilaian tersebut terdiri dari empat tahapan, yang terdiri dari registrasi, pengisian self-assesment, wawancara, dan hasil akhir penilaian.
Simpul jaringan yang berhak mengikuti penilaian ini diharuskan memiliki kriteria, sekurang-kurangnya memperoleh nilai hasil pengawasan kearsipan minimal kategori B (Baik) pada dua tahun terakhir dan menjadi simpul jaringan minimal satu tahun terakhir. Adapun bobot penilaian terdiri dari 70% pada pengisian self-assessment dan 30% wawancara.
Sementara untuk penghargaan nilai pengawasan kearsipan tahun 2021, Pemprov Jatim memperoleh nilai 82,59 dengan kategori A (memuaskan). Nilai tersebut berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2021 yang tertuang dalam Keputusan Kepala ANRI Nomor 388 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala ANRI Nomor 104 Tahun 2022.
“Alhamdulillah, kali ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperoleh dua penghargaan dari ANRI yang diserahkan oleh Bapak MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Ini semua atas kerja keras dan sinergi dari seluruh pihak, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jatim maupun kabupaten/kota se-Jatim,” kata orang nomor satu di Jatim itu.
“Meski demikian, kami dari pemprov dan pemkab/pemkot akan terus memperbaiki diri agar mampu meningkatkan edukasi melalui khasanah arsip yang telah diinput,” imbuhnya.
Menurut Gubernur Khofifah, kearsipan ini merupakan hal yang penting bagi masyarakat. Pasalnya, kearsipan ini diharapkan dapat mendukung akses dan layanan bagi masyarakat. Khofifah menuturkan, Pemprov Jatim melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai simpul JIKN, menyediakan informasi guna mendukung akses serta layanan kepada masyarakat.
“Saat ini, Pemprov Jatim juga tengah berupaya menelusuri naskah-naskah kuno berupa kitab- kitab yang pernah ditulis oleh ulama-ulama di Jatim yang saat ini banyak tersimpan di pondok-pondok pesantren di Jawa Timur. Naskah tersebut tidak akan dipindahkan dari tempat asalnya. Pemprov hanya melakukan scanning digital sehingga tidak mengganggu kepemilikan naskah tersebut ,” kata Khofifah.
Menurut Khofifah, khusus Pemprov Jatim mendapatkan penghargaan terbaik SJTN tahun 2022 karena Jatim sudah menjadi simpul jaringan Mandiri artinya tidak menjadi domain dari Arsip Nasional sebagai pencipta aplikasi.
Gubernur Khofifah berharap momentum ini dapat menjadi penguat komunitas kearsipan untuk terus bersinergi dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional untuk mendorong kemanfaatan bidang kearsipan.
Sementara itu, Kepala ANRI, Imam Gunarto menyampaikan bahwa pada pengawasan kearsipan tahun 2021 telah menggunakan instrumen baru yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Ia berharap hasil pengawasan ini, baik yang sudah memperoleh kategori sangat memuaskan ataupun yang belum, dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam kegiatan penyelenggaraan kearsipan.
“Muara dari penyelenggaraan kearsipan adalah pemanfaatan arsip untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis serta pemanfaatan arsip untuk pemajuan kebudayaan. Oleh karenanya seluruh entitas kearsipan harus bersinergi, mengikuti perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi serta mampu mengitegrasikan arsip yang dikelola agar mudah diakses oleh pengguna kapan dan di mana pun,” terang Imam Gunarto.
Mewakili Gubernur Khofifah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jatim Tiat Suwardi menyampaikan bahwa Pemprov Jatim mendapatkan dua penghargaan, yaitu pertama mengenai Sistem Informasi kearsipan nasional yang kedua terkait penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Pemprov Jatim hasil pengawasan tahun 2021.
“SIKN itu merupakan satu sistem informasi kearsipan yang dibangun oleh arsip nasional sebagai amanat dari undang-undang 43 tahun 2009, aplikasi sistem informasi kearsipan nasional ini di desain oleh arsip nasional berstandar internasional,” kata Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Jatim Tiat Suwardi. [tam.wwn]

Tags: