Jatim Segera Revisi Perda No. 6 Tahun 2012

Perda No. 6 Tahun 2012Pemprov Jatim, Bhirawa
Berubahnya ketentuan terkait kewenangan wilayah pesisir dan laut serta kepulauan kecil dalam UU 23/2014 membuat Pemprov Jatim berancang-ancang mengubah Perda dan Pergub terkait.  Pengalihan kewenangan zona perairan dan pulau dari Pemkab/Pemkot pada Pemprov perlu disiapkan sebaik mungkin agar pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan.
Kepala Dinas Perikanan Jatim, Heru Tjahyono mengatakan, sebelumnya dalam rangka melaksanakan amanat UU No. 27 Tahun 2007, Pemprov Jatim telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 97 Tahun 2011 tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K) dan Perda Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Dengan ketentuan – ketentuan tersebut Jatim tengah menata pesisir dan laut, sebagai wilayah wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam sangat besar.Jatim berkepentingan melakukan
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengelolaan tersebut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian.Misalnya potensi perikanan, energi dan mineral, jalur transportasi barang dan jasa, keindahan alam bawah air dan pantai .
“Akan tetapi, pasca berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Perda Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2012 perlu direvisi, mengingat pengelolaan laut dari garis pantai hingga 4 mil laut yang awalnya perupakan kewenangan Kabupaten dan Kota dialihkan kepada Provinsi,” paparnya didampingi Kabid Kelautan Pesisir dan Pengawasan, Fathkur Rozaq.
Revisi Perda tersebut juga didorong  oleh Rencana Aksi KPK dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sektor Kelautan dan Peta Wilayah Pengelolaan Laut Provinsi Jawa Timur hingga 12 mil laut, diukur dari garis pantai.
Dalam revisi ini, dijelaskan Heru, RZWP3K kabupaten dan kota akan digabungkan kedalam RZWP3K Provinsi sebagai Rencana Zonasi Bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZBWP3K) Provinsi Jawa Timur. Peta RZWP3K Provinsi bersekala 1:250000, sedangkan RZBWP3K berskala 1:50000.
Ia juga memaparkan, ada beberapa langkah dilakukan oleh tim dalam melakukan revisi perda ini yaitu melakukan peninjauan kembali terhadap dokumen teknis RZWP3K kabupaten dan  kota yang sudah tersusun.
Langkah ini dilaksanakan terhadap 16 kabupaten dan kota. Sebanyak 13 kabupaten dan kota dianggarkan pada tahun 2015, dan sisanya 3 kabupaten dan kota dianggarkan Tahun 2016.
Setelah itu, melangsungkan peninjauan kembali dokumen teknis 16 kabupaten dan kota dilakukan, langkah selanjutnya adalah melakukan revisi terhadap dokumen-dokumen tersebut jika terdapat ketidak-sesuaian dengan peraturan perundangan dan pedoman teknis penyusunan RZWP3K yang baru
Langkah lainnya yaitu, menyusun dokumen teknis RZBWP3K kabupaten dan kota yang belum  memilikinya. Penyusunan ini dilaksanakan di 6 kabupaten dan kota dan melakukan  pemaduserasian seluruh dokumen teknis RZBWP3K kabupaten dan kota
Dan terakhir merevisi materi teknis perda Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2012 dan menyusun rumusan Raperda tentang Perubahan Perda No. 6 Tahun 2012; dan (6) pembahasan dan penetapan Raperda tentang Perubahan Perda No. 6 Tahun 2012.  Seluruh proses ini ditargetkan selesai di akhir Tahun 2016. [rac]

Tags: