Kota Malang, Bhirawa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim akan segera melakukan verifikasi kepada seluruh koperasi di Jawa Timur untuk mendapatkan Nomor Induk Koperasi. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Provinsi Jawa Timur Dr. A. Mudjib Afan, M.Kes, di saat Seminar Jati Diri Koperasi dalam rangka HUT Koperasi ke 68, Selasa (28/7) kemarin.
Menurut Mujib, verifikasi ini, dilakukan untuk memberikan kepastian Koperasi tersebut sehat atau tidak sehat, karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan Nomor Induk Koperasi dari pemerintah syaratnya adalah pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sekurang-kurang dua kali.
“Koperasi yang sehat adalah Koperasi yang secara aktif, melakukan RAT tiap tahun untuk menyampaikan laporan kepada anggotanya kegiatan yang dilakukan dalam satu tahun. Kalau tidak pernah melakukan RAT itu dikatgorikan Koperasi tidak sehat,”ujar Mujib Afan.
Diakui Mujib, di Jawa Timur saat ini, terdapat 30.866 Koperasi. Koperasi tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai jasa simpan pinjam, retail, produksi, termasuk di dalamnya Koperasi Wanita (Kopwan), yang tersebar diseluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Timur.
Pihaknya menyatakan, jika keberadaan Koperasi di Jawa Timur diakui atau tidak telah menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) JAwa Timur sebesar 54,8 persen, yang ditopang oleh keberadaan UMKM. Namun demikian, Mujib menyatakan, ada beberapa Koperasi yang perlu dilakukan pembinaan lantaran tidak pernah melakukan RAT. Ini nantinya akan menjadi salah satu sarat Koperasi yang bersangkutan mendapat Nomor Induk Koperasi atau tidak.
“Verifikasi data Koperasi itu, nantinya sekaligus kita gunakan sebagai bahan acuan untuk melakukan pembinaan bagi Koperasi yang tidak sehat. Kami saat ini masih belum punya data persis berapa banyak koperasi yang tidak sehat atau Koperasi yang perlu dilakukan pembinaan,”tambahnya. Ditambahkan dia, prinsip Koperasi adalah usaha bersama, kekeluargaan dan gotongroyong. Bentuk dari azas tersebut salah satunya adalah membuat laporan kepada seluruh anggotanya berupaa (RAT).
“Koperasi tidak boleh dikelola secara pribadi, Koperasi untuk sejahterakan anggotanya, kalau berlawanan dengan azas Koperasi keberadaannya perludi pertayakan, dan pasti nanti tidak bisa mendapat Nomor Induk Koperasi, tentunya secara otomatis ijinnya akan dicabut,”tegasnya.
Semetara itu, di Kota Malang, juga terdapat Koperasi yang tidak sehat. Dari total 767 koperasi yang ada di Kota Malang, 300 koperasi diantaranya masih dinyatakan tidak sehat.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang, Anita Sukmawati mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat koperasi dinyatakan tidak sehat.
“Tidak sehat salah satunya karena pengurus dan anggota koperasinya bermasalah,” ujar Anita. Untuk mengurangi jumlah koperasi tidak sehat, maka Dinas Koperasi dan UKM terus melakukan pembinaan pengelolaan manajemen koperasi.
“Kami juga mendatangi kantor koperasi tersebut untuk melihat sejauh mana badan hukumnya,”tuturnya. [mut]