Jatim Siap Respon Aturan Baru BNP2TKI

BNP2TKIPemprov Jatim, Bhirawa
Kabar mengenai pembubaran BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) mulai santer terdengar , terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Terkait hal tersebut, Kepala Disnakertransduk Jatim, Drs Sukardo MSi mengatakan, selama ini Pemprov Jatim akan melaksanakan dengan baik kebijakan yang telah diputuskan Pemerintah Pusat  dan saat ini masih menunggu kepastian tersebut.
Di sisi lain, Jatim memang ada ‘kekecewaan’ dengan BNP2TKI. Kekecewaan itu terutama akibat tidak terkoordinasinya kerja BNP2TKI dengan pemerintah daerah.”Selama ini, sayangnya BNP2TKI membentuk pos-pos di daerah tanpa diketahui Pemprov dan Kab/kota dan tidak sinergitas. Artinya, mereka membentuk pos di Banyuwangi, Malang, Sidoarjo, dan Madiun tanpa memberitahukan Pemprov dan Kab/kota sama sekali dan berjalan sendiri,” katanya.
Bahkan, BNP2TKI juga melangsungkan pelatihan dan pengiriman ke luar negeri dari TKI, disayangkan juga tenaga instruktur kurang berkompeten. “Kabarnya ada tenaga yang sifatnya outsourching tanpa kompetensi dan belum ada sertifikasi melakukan hal tersebut (pelatihan TKI, red),” ujarnya.
Jika memang dihapuskan, lanjutnya, pihaknya juga tetap akan melaksanakan sesuai dengan kebijakan Pusat. “Saat saya lakukan rapat dengan jajaran tim pembekalan TKI dari BNP2TKI, ternyata pelatihan yang seharusnya dilakukan tim pembekalan TKI selama 23 jam, namun diperpendek menjadi 7 jam saja. Waktunya hanya 1 hari, mulai dari dua tahun terakhir sendiri seperti itu dan membuat aturan sendiri,” ujarnya.
Tidak hanya itu, jumlah TKI yang mendapatkan pelatihan dari BNP2TKI dengan jumlah pengiriman juga berbeda. “Mungkin mereka melatih 100 orang, namun pengiriman lebih dari 100 orang. Kalau BNP2TKI membentuk pos-pos itu didaerah, seiring itu juga banyak permasalahan yang ada di daerah. Misalkan, banyak agen setelah menerima tenaga kerja ke luar negeri tapi tidak bisa sama sekali tidak berkompetensi dan tidak bisa berbahasa sesuai dengan negara tujuan pengiriman,” katanya.
Kalau BNP2TKI tetap dibentuk, lanjut mantan Asisten IV Setdaprov Jatim, mereka harus bersinergi dengan Pemda dan Pemprov. “Sinergitas perlu dibangun sebab Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat dan Bupati/Walikota yang mempunyai wilayah dan masyarakat. Jadi semuanya harus ada komunikasi yang bagus utamanya dalam kaitan dengan TKI,” katanya.
Sementara sebelumnya berkaitan dengan pembubaran  BNP2TKI, Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan, kalau pihaknya sudah menerima daftar isian masalah (DIM) yang disusun pemerintah. Namun, ia melanjutkan ada perubahan sekitar 50 persen dari DIM yang diserahkan antara lain Menaker, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri PPPA, Menkumham, dan Menteri PAN RB itu.
Perubahan DIM itu terjadi lantaran pihak pemerintah sedang meninjau pembagian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing kementerian yang berkaitan dengan perlindungan WNI di luar negeri.
Ia menuturkan, revisi UU Nomor 39/2004 sendiri akan berfokus pada soal perlindungan, bukan penempatan, TKI di luar negeri. Sehingga, pemerintah berinisiatif agar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengambil alih tupoksi BNP2TKI. Lebih lanjut, kata Dede, pemerintah mewacanakan agar badan tersebut dihapus.
“Satu contoh. Pemerintah ingin menghapuskan. Menurut pemerintah, itu akan dihapus. Fungsi perlindungan diberikan kepada Kementerian Luar Negeri,” ujar politikus Partai Demokrat.
Komisi IX sendiri menginginkan agar BNP2TKI tetap menjalankan fungsi pengawasan. Sebab, badan tersebut dapat mengeluarkan rekomendasi bilamana ada sengketa antara TKI dan perusahaan penyalurnya. Pekan depan, Komisi IX akan menetapkan panitia kerja (Panja) terkait revisi beleid tersebut.
“Rencananya minggu depan kita akan pelajari, 50 persen DIM yang diubah pemerintah itu seperti apa,” katanya. [rac]

Rate this article!
Tags: