Jatim Sudah Terapkan Formula Zonasi 2019

Hudiyono

Tanggapi Kebijakan Mendikbud Soal Zonasi
Surabaya, Bhirawa
Aturan baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PDDB) zonasi di tahun 2020 baru saja dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Dalam kebijakan ini, Nadiem mengubah presentase PPDB jalur zonasi yakni berdasarkan zona minimal 50 persen. Jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal lima persen. Jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 0 hingga 30 persen.
Terkait penerapan aturan zonasi secara nasional tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Hudiyono menuturkan formula zonasi yang digubakan Kemdiknud tahun 2020 telah diterapkan di Jatim sejak tahun ini.
“Jatim lebih dulu (menerapkannya). Presentase yang disampaikan pak menteri sama persis dengan Zonasi di Jatim tahun ini, Jatim sudah mengalokasikan 30 persen untuk siswa dengan nilai UN, tidak mampu bahkan kami 20 persen,”urainya ketika dihubungi Bhirawa usai menghadiri rapat koordinasi kepala dinas, di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (11/12).
Dengan demikian, lanjutnya, Dindik Jatim tidak perlu lagi mengubah formulasi PPDB yang diterapkan tahun ini. Justru yang jadi fokus utamanya adalah persiapan sistem informasi agar sistem PPDB secara online bisa lebih maksimal.
Perlu diketahui, penetapan presentase PPDB Zonasi Jatim tahun 2019 dibagi untuk luar zona sebanyak 10 persen dan dalam zona 90 persen. Untuk luar zona, rinciannya yaitu sebanyak lima persen untuk jalur prestasi dan mutasi atau perpindahan kerja orangtua atau wali murid sebanyak lima persen. Sementara untuk dalam zona ada 90 persen.
Dengan pembagian Zonasi 20 persen untuk warga kurang mampu termasuk anak buruh. 20 persen lagi untuk siswa dengan nilai tinggi, harus dalam zona dan terakhir 50 persen murni berdasarkan jarak dan kecepatan pendaftaran. [ina]

Tags: