Jatim Sukses Realisasikan PAD Diatas 100%

Foto Ilustrasi

Di Tengah Pandemi Covid-19
Pemprov, Bhirawa
Di tengah menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19, Jatim mampu bertahan menjaga performa keuangannya dengan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan sebelum tahun anggaran 2020 berakhir, Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mampu memperoleh PAD di atas 100 persen.
Tercatat hingga 30 November 2020, PAD Jatim mencapai sebesar Rp 12,8 triliun atau 103,3 persen dari target yang ditentukan setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) sebesar Rp 12,39 triliun. Perolehan PAD tersebut berasal dari tujuh sektor pendapatan yang dikelola Bapenda Jatim meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 5,94 triliun (106,17%), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 2,72 triliun (106,83%), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 1,9 triliun (97,76%).
Selain itu, penerimaan juga diperoleh dari Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 31,25 miliar (115,77%), pajak rokok Rp 2,17 triliun (96,75 %), Retribusi Jasa Umum (RJU) Rp 3,43 miliar (114,44%), dan pendapatan lain-lain Rp 19,34 miliar (107,5%).
“Alhamdulillah, di tengah situasi krisis menghadapi pandemi seperti ini kita mampu menjaga performa untuk menarik semaksimal mungkin PAD dari berbagai potensi yang dikelola Pemprov Jatim,” tutur Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (2/12).
Atas pencapaian tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Jatim yang telah sadar mendukung pembangunan Jatim dengan membayar pajak. Selain itu, Khofifah juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Dirlantas Polda Jatim serta PT Jasa Raharja atas kerjasama yang telah dibangun dalam melayani wajib pajak melalui Kantor Bersama Samsat se Jatim. Melalui pajak yang diterima tersebut, Pemprov Jatim akan terus berkomitmen agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.
“Penerimaan PAD tahun 2020 ini akan terus bertambah mengingat masih ada 24 hari kedepan sebelum penerimaan kas ditutup. Kita optimis terhadap capaian PAD, oleh karena itu dalam R-APBD 2021, akan kita naikkan kembali target PAD sebesar Rp 13 triliun atau meningkat 4,86 persen dari P-APBD 2020. Kami optimis, ikhtiar ini akan berhasil dengan dukungan kuat dari masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.
Lebih lanjut Khofifah menjelaskan, peningkatan pendapatan pajak harus diiringi dengan perbaikan terhadap layanan pembayaran pajak. Karena itu, transformasi digital yang telah dilakukan Bapenda Jatim untuk memberikan layanan pembayaran pajak menjadi faktor penting. Di antaranya ialah inovasi Samsat 4.0 yang merupakan transformasi anjungan tunai mandiri (ATM) Samsat Jatim yang juga mendapatkan penghargaan Top 30 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) Jatim 2020. Selain itu, Bapenda Jatim juga telah meluncurkan inovasi Sambel Bajak (Sambil Belanja Bayar Pajak) yang telah mendapat penghargaan Top 45 Kovablik.
“Transformasi digital adalah keniscayaan yang harus dilakukan dalam memperbaiki layanan pembayaran pajak. Sehingga wajib pajak tidak harus antre atau datang ke Samsat untuk membayar pajak,” jelas Khofifah.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Jatim Muhammad Yasin menambahkan, capaian PAD yang diterima merupakan keberhasilan dari berbagai kebijakan yang diluncurkan Gubernur Khofifah berupa stimulus pajak. Sejak adanya pandemi Covid-19, Gubernur Khofifah secara cepat mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB dan BBN serta diskon corona. Stimulus itu kemudian dilanjutkan dengan kebijakan pemutihan pajak pada 1 September hingga 28 November. Pemutihan tersebut meliputi pembebasan sanksi PKB, pembebasan sanksi BBNKB dan pembebasan pokok BBN II dan seterusnya.
“Hingga program pemutihan tersebut berakhir, telah dinikmati oleh 468.259 wajib pajak dengan penerimaan sebesar Rp 246,66 miliar dengan insentif yang dikeluarkan (loss) sebesar Rp 72,02 miliar,” jelas Yasin. Dari kebijakan pemutihan juga berhasil menarik kendaraan dari luar Provinsi Jatim sebanyak 13.866 unit sehingga menjadi obyek pajak di Jatim. Dengan rincian, 2.866 unit kendaraan roda 2 dan 10.980 unit kendaraan roda 4 dan memberikan penerimaan PAD senilai Rp. 25,89 Milyar. Selama pemutihan dilaksanakan, wajib pajak yang memanfaatkan layanan Payment Point Online Bank (PPOB) sebanyak 198.712 kendaraan dengan Rp 101,24 miliar.
“Kami yakin PAD Jatim akan terus meningkat dari target yang sudah ditetapkan dengan sisa waktu yang masih dalam satu bulan ke depan,” pungkas Yasin. [tam]

Perolehan PAD yang dikelola Bapenda Jatim
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 5,94 T (106,17%)
– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 2,72 T (106,83%)
– Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 1,9 T (97,76%)
– Pajak Air Permukaan (PAP) Rp 31,25 M (115,77%)
– Pajak rokok Rp 2,17 T (96,75 %)
– Retribusi Jasa Umum (RJU) Rp 3,43 M (114,44%)
– Pendapatan lain-lain Rp 19,34 M (107,5%)

Tags: