Jatim Tak Masalahkan Pencabutan Keppres Hansip

HansipPemprov Jatim, Bhirawa
Pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 tahun 1972 mengenai pertahanan sipil (Hansip) dicabut, karena sudah tak memiliki peranan, tidak dipermasalahkan di provinsi Jawa Timur. Di Jatim keberadaan tugas dan fungsi pokok hansip lebih tertuju pada Linmas (perlindungan masyarakat).
“Keberadaan Hansip di Jawa Timur saat ini bisa dikatakan kalau tidak ada. Rata-rata hansip sudah melebur dengan keberadaan Linmas. Linmas sendiri juga dibawah Satpol PP untuk pembinaannya,” kata Kepala Satpol PP Jatim, Drs Sutartib MSi mengenai penghapusan Hansip, di Surabaya, (22/9).
Diakuinya, keberadaan Linmas kini sudah di bawah Satpol PP memiliki tugas pokok dan fungsi dalam perbantuan penanggulangan bencana, bantuan penyelenggaraan pemilu dan perlindungan masyarakat. Saat ini, jumlah linmas di Jatim sebanyak 270 ribu orang yang tersebar di kabupaten/kota.
Seperti yang diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Agung Mulyana Hansip tidak pernah menjalani latihan dasar kemiliteran, malah dipergunakan untuk membantu masyarakat dalam kegiatan sosial seperti kematian, hajatan, pembentukan dapur umum.
Menilik hal itu, rencananya Kemendari akan menyelenggarakan pelatihan bagi Hansip atau Linmas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai pembantu masyarakat dan bukan untuk pengamanan. “Nah atas dasar ini nantinya akan ada pelatihan bagi satuan Linmas bagi penanggulangan bencana,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata. Perpres itu ditandatangani pada 1 September 2014.
Selain itu, pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. [rac]

Tags: