Jatim Tambah Emas di Tenis Meja

Kabid Olahraga Rekreasi Dispora Jatim Harti in SH MM menyerahkan medali kepda atlet tenis tenis meja peraih medali emas Pospenas.

Kabid Olahraga Rekreasi Dispora Jatim Harti in SH MM menyerahkan medali kepda atlet tenis tenis meja peraih medali emas Pospenas.

(Pospenas Banten 2016)
Banten, Bhirawa.
Cabang olahraga tenis meja jatim  kembali mendulang medali emas di Pekan Olahraga Pondok Pesantren Nasional (Pospenas) Banten 2016 setelah Sofie Al Fitri berhasil mengalahkan N Rosi Yupianti asal Jabar dengan skor 3-1. Total medali yang direbut petenis meja Jatim 2 emas, 1 perak, 1 perunggu.
Pada babak final yang digelar di Gor Radar Banten Kamis (27/10), Sofie yang turun di nomor perorangan putri terlihat mendominasi pertandingan di set pertama. Ia bisa membuat lawan tidak bisa mengembangkan permainanan, sehingga atlet asal Krian-Sidoarjo itu berhasil merebut set pertama.
Tapi di set kedua pemainan Rossi Yupianti mengubah gaya permainan dengan lebih berani menyerang sehingga pertandingan berlangsung seru. Hasilnya Rossi bisa unggul di set kedua dengan 11-13.
Di set selanjutnya Sofie kembali menemukan permainan terbaiknya dan bisa mengalahkan Rossie. “Alhamdulillah bisa menang,” kata Sofie usai pertandingan.
Lebih lanjut Sofie mengakatan, sebelum berlaga di Pospenas ia sudah menjalani latian bersama dua rekannya Mia Wirda Ardilla dan
Jasmine Nazwa di gedung Kemenag Jatim. “Kami berlatih lima hari sebelum bertanding di Pospenas,” kata santri dari Pondok Pesantren Mukmin Mandiri Sidoarjo itu.
Ditemui ditempat yang sama Pelatih Tenis Meja Pospenas Jatim Dony Andrijanto, S.Pd., M.Kes. Mengaku bangga dengan perjuangan para atletnya. Walau persiapan sangat minim tapi mereka bisa meraih prestasi. “Persiapan kami cuma lima hari, tapi syukurlah anak-anak bisa mempersembahkan emas buat Kontingen Pospenas Jatim,” kata pelatih yang juga dosen Unesa itu. [wwn]
Sebelumnya regu jatim yang diperkuat Sofie Al Fitri, Mia Wirda Ardilla dan Jasmine Nazwa berhasil merebut emas setelah di babak final mengalahkan regu Jabar.n ist

Rate this article!
Tags: