Jatim Terima DIPA 2015 Rp 64 Triliun

Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf menerima DIPA dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin (8/12).

Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf menerima DIPA dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin (8/12).

Pemprov, Bhirawa
Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2015 yang diserahkan secara langsung oleh Presiden RI Ir H Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Senin (8/12).
Total  DIPA TA 2015 yang diserahkan Jokowi kepada Gus Ipul, sapaan akrab Wagub Jatim sebesar Rp 64,055 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sebesar  Rp 4,220 triliun, DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 6,757 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 35,905 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2,193 triliun, Dana Transfer Lainnya sebesar Rp 13 triliun, serta Dana Desa sebesar Rp 1,161 triliun.
Dari total DIPA TA 2015 sebesar Rp 64,055 triliun tersebut, sebesar Rp 55,224 triliun diperuntukkan bagi kabupaten/kota se-Jatim. Terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp 2,108 triliun, DBH SDA sebesar Rp 5,393 triliun, DAU sebesar Rp 34,318 triliun, DAK sebesar Rp 2,127 triliun, Dana Transfer lainnya sebesar Rp 10,115 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp 1,161 triliun.
Sementara Pemprov Jatim mendapat jatah DIPA TA 2015 sebesar Rp 8,830 trililun yang terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp 2,112 triliun, DBH SDA sebesar Rp 1,363 triliun, DAU sebesar Rp 1,587 triliun, DAK sebesar Rp 66,039 miliar, dan Dana Transfer Lainnya sebesar Rp 3,701 triliun.
Seusai menyerahkan DIPA, Presiden Jokowi menegaskan kepada seluruh jajaran pimpinan kementerian/lembaga dan gubernur se-Indonesia untuk menggunakan dan mengolah DIPA TA 2015 dengan tepat, cermat, dan bijak. Pasalnya, DIPA adalah uang milik rakyat, sehingga harus digunakan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat.
“Marilah kita gunakan sebaik-baiknya uang rakyat ini. Ingat, uang ini bukan uangnya pemerintah dan bukan uangnya presiden. Tapi ini adalah uang rakyat, amanat dari rakyat, jadi sudah sewajibnya kita menggunakannya untuk menyejahterakan rakyat,” tegasnya.
Presiden Jokowi juga meminta kepada para gubernur untuk langsung bergerak cepat dan bekerja dengan satuan kerja di provinsi masing-masing demi mempercepat pembangunan daerah. “Setelah ini kita segera bekerja keras mencapai program prioritas yang sudah kita canangkan dan segera selesaikan kendala yang dihadapi,” katanya.
Selain itu, Presiden Jokowi mengingatkan kepada para menteri, kepala lembaga pemerintahan non kementerian, dan para gubernur, agar tidak mengulang kesalahan-kesalahan sebelumnya dalam melaksanakan DIPA TA 2015, yaitu menumpuknya kegiatan di akhir tahun.
Bahkan ia dengan tegas akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) agar pelaksanakan proyek kegiatan maksimal diselesaikan pada Maret. “Sudah seharusnya, setelah penyerahan DIPA ini, bisa langsung dilaksanakan lelang. Jadi pada akhir Maret atau awal April semua proyek bisa dijalankan,” tuturnya.
“Tujuannya agar peredaran uang, kegiatan, dan proyek juga dapat berjalan lancar. Ini akan berimbas pada kualitas barang, keberhasilan pembangunan proyek, bangunan, jembatan, dan lain-lainnya. Serta tidak akan terjadi lagi kejar-kejaran deadline pada Oktober, November, dan Desember,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P S Brodjonegoro dalam laporannya mengatakan, DIPA yang diserahkan untuk Kementerian Negara/Lembaga pada TA 2015 berjumlah 22.787 DIPA, dengan nilai sebesar Rp 647,3 triliun. Dengan rincian, DIPA Kewenangan Satuan kerja Pemerintah Pusat (untuk kantor pusat dan instansi vertikal di daerah berjumlah 18.648 DIPA dengan nilai Rp 627,4 triliun, serta DIPA Kewenangan Satuan kerja Pemerintah Daerah (terkait dengan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama) berjumlah 4.139 DIPA dengan nilai Rp 19,9 triliun.
“DIPA TA 2015 untuk Kementerian Negara/Lembaga masih menggunakan nomenklatur struktur kabinet Indonesia Bersatu II di bawah pemerintahan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini karena UU APBN TA 2015 dan Perpres Rincian APBN TA 2015 ditetapkan oleh pemerintahan SBY bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat periode lalu,” jelasnya.
Selain penyerahan DIPA Kementerian Negara/Lembaga, pada kesempatan itu juga diserahkan buku Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk 34 (tiga puluh empat) provinsi sebagai dasar pelaksanaan APBD TA 2015.
Khusus untuk DIPA Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, merupakan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) yang disahkan berdasarkan Perpres Rincian APBN TA 2015, sebagai dasar penyaluran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada Pemerintah Daerah. Anggaran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2015 ditetapkan sebesar Rp 647,04 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas Dana Perimbangan sebesar Rp 516,4 triliun, Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 16,6 triliun, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Jogjakarta sebesar Rp 547 miliar, Dana Desa Rp 9,06 triliun, serta Dana Transfer Lainnya sebesar Rp 104,4 triliun.
Dana Transfer Lainnya terdiri atas Tunjangan Profesi Guru, Dana Tambahan Penghasilan Guru, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Insentif Daerah, dan Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi. [iib]

Rate this article!
Tags: