Jatim Tunggu Payung Hukum Kemendagri

Dr Ir Made Sukartha CES

Dr Ir Made Sukartha CES

Kembalinya Program Dana Hibah Koperasi
Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim saat ini menunggu payung hukum dari Kemendagri  terkait perlakuan khusus terhadap lembaga koperasi dalam memperoleh hibah/bansos dari pemerintah khususnya APBD. Diharapkan Desember ini sudah ada titik terang yang bisa menjadi acuan bagi  pemkab/pemkot  tentang hibah  koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim Dr Ir Made Sukartha CES menjelaskan Jatim terus berjuang agar hibah koperasi bisa digulirkan kembali.  Program ini sebelumnya sempat terhenti karena terbentur aturan Permendagri yang baru.
Ini karena sebelumnya berdasarkan Permendagri RI No 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No  32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial  yang Bersumber dari APBD, sesuai Pasal 5 dalam Permendagri itu disebutkan koperasi tidak boleh menerima dana hibah. Peraturan itu menganggap koperasi dianggap sebuah lembaga yang mencari keuntungan (non nirlaba).
“Hanya lembaga non nirlaba saja yang bisa menerima hibah. Koperasi dianggap nirlaba. Imbasnya kabupaten/kota tidak berani merekomendasi koperasi penerima hibah ke provinsi. Akhirnya, pada 2016 tidak bisa kami lepas dana hibahnya,” katanya saat membuka Sosialisasi Pembiayaan Keuangan Mikro Koperasi dan UMKM dalam Rangka Mendukung Program Inklusi Keuangan Jatim Tahun 2016 di Convention Hall Kawasan Simpang Lima Gumul Kab Kediri, Rabu (23/11).
Acara sosialisasi kemarin dihadiri Wakil Bupati Kediri H Masykuri, Forpimda setempat, dinas yang membidangi urusan koperasi dan UMKM se-Jatim, kopwan, pelaku UMKM Jatim.
Namun Jatim, lanjut Made,  tak patah semangat menyikapi ini. Karena merujuk UU No 25 Tahun 1992 tentang Koperasi disebutkan sebagai institusi ekonomi yang mencerminkan sistem ekonomi kerakyatan, disebutkan jika koperasi dapat menerima dana hibah sebagai antitesa kondisi ekonomi saat ini. Pada pasal 41 ayat 2 UU No 25 Tahun 1992 juga menerangkan bahwa sumber modal koperasi adalah modal sendiri berupa simpanan pokok, wajib dan sukarela serta berupa modal luar (hibah). Artinya, koperasi dapat menerima dana hibah.
“Ini yang menjadi dasar Jatim untuk menulis surat kepada Mendagri agar berkenan menerbitkan surat tentang perlakuan khusus terhadap lembaga koperasi dalam memperoleh bansos/hibah dari pemerintah khususnya APBD. Masyarakat koperasi Jatim sedang menunggu kabar baik ini,” jelasnya.
Dijelaskan Made sejumlah langkah strategis dan yuridis sudah dilakukan Pemprov Jatim. Pertama, meminta legal opinion kepada Biro Hukum Setdaprov Jatim melalui surat 21 April 2016 tentang lembaga koperasi sebagai calon penerima dana hibah pemprov. Kedua, meminta legal opinion ke Kementerian Koperasi UKM melalui surat 29 Juli 2016 dan atas petunjuk Gubernur Jatim juga telah audiensi ke Kementerian Koperasi dan UKM pada 25 Oktober 2016.
Dalam perjalanannya, Kementerian melalui Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi bersama Ditjen Pembinaan Keuangan Daerah Kemendagri menjalin komunikasi di tingkat menteri. “Hasilnya, pada 10 November lalu Pak Menteri Koperasi UKM menghubungi Pemprov Jatim melalui saya memberitahu bahwa Mendagri telah menyetujui koperasi dapat menerima hibah, sehingga pemberian hibah melalui APBD bisa diteruskan. Persetujuan secara lisan sudah disampaikan,” tegas Made.
Persoalan yang harus diselesaikan dalam waktu dekat adalah pemberian hibah tersebut harus melalui mekanisme rekomendasi instansi terkait dalam hal ini dinas yang menangani koperasi dan UMKM. “Jika payung hukum dari Kemendagri sebagai aspek legal pemberi rekomendasi tersebut sudah turun, daerah akan mudah mengambil sikap,” katanya.
Menurut dia, Jatim memiliki total jumlah koperasi sebanyak 31.200 unit, terdiri dari koperasi sektor riil 25.187 unit dan sektor jasa lainnya 6.013 unit. Dari jumlah itu, ada 8.506 koperasi wanita (kopwan). “Dari 8.506 kopwan, yang sudah mendapat dana hibah sebesar Rp 25 juta sebanyak dua kali (Rp 50 juta, red) ada 6.238 kopwan. Sedangkan sisanya 2.268 kopwan belum dapat dua kali atau masih sekali sebesar Rp 25 juta. Ini karena ada aturan baru tidak bisa memberikan hibah lagi kepada koperasi,” ujarnya.
Total dana hibah yang sudah dilepas pemprov sebesar Rp 368, 575 miliar.  Kemudian, ada modal sendiri Rp 293, 114 miliar. Ditambah lagi modal luar (pinjaman dari perbankan atau non perbankan) Rp 122,780 miliar. Total aset mencapai Rp 784, 470 miliar. Ada perputaran 1,05 kali dari dana hibah.
“Kalau dibandingkan dengan volume pinjaman Rp 821, 131 miliar, artinya ada perputaran 2,23 kali dari dana hibah pemprov sebesar Rp 368,575 miliar. Koperasi bergerak berevolusi begitu bagus, semoga ke depan tidak perlu uluran hibah lagi dari pemerintah,” pungkasnya.  [tis]

Rate this article!
Tags: