Jatim Usulkan Pilgub Dipilih DPRD

Pilgub JatimDPRD Jatim, Bhirawa
Menjelang revisi UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Pemprov Jatim bersama DPRD Jatim  memberi masukan kepada DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Usulannya pilkada mendatang tidak lagi secara langsung, namun lewat perwakilan. Mengingat pemilihan langsung membutuhkan dana yang sangat besar.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengatakan melihat hasil pembahasan KPU Jatim diprediksikan dana Pilgub Jatim 2018 mencapai Rp 1,8 triliun. Sementara di sisi lain kondisi ekonomi dan masyarakat sangat memprihatinkan saat ini. Apalagi APBD Jatim dua kali berturut-turut mengalami defisit. Karenanya, tidak pas jika dilakukan Pilkada langsung yang terkesan menghambur-hamburkan anggaran.
“Surat Gubernur No.160/3140/060/2016 tentang penyampaian hasil Focus Group Discussion (FGD) itu sudah diterima Ketua DPR RI dan Mendagri pada 14 April lalu,” ujar Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo saat dikonfirmasi Senin (18/4).
Menurut politisi asal Partai Golkar berdasarkan masukan dari akademisi, pakar hukum serta hasil studi banding ke beberapa negara, Komisi A DPRD Jatim menilai pelaksanaan Pilgub dengan pilihan langsung merupakan pemborosan anggaran dan tidak efektif karena gubernur tidak memiliki wilayah serta cenderung kepanjangan tangan pemerintah pusat.
“Pilgub Jabar dialokasikan sebesar Rp 1,8 triliun, sehingga biaya Pilgub Jatim juga masih di atas Rp 1 triliun. Uang sebesar itu lebih baik digunakan untuk membangun sebab angka kemiskinan dan disparitas di Jatim masih cukup tinggi,” terang politisi asal Golkar ini.
Pertimbangan lainnya, kata Freddy di negara-negara maju seperti di Swiss Holand Belanda, pemilihan gubernur dilakukan oleh panitia seleksi untuk menyeleksi 5 besar, kemudian dilakukan fit and proper test oleh parlemen untuk memilih 3 besar. “3 besar nama yang lolos itu kemudian diserahkan Perdana Menteri dan Ratu untuk dipilih dan ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur,” bebernya.
Begitu juga di Australia yang menggunakan sistem federal maupun di Kyoto Jepang dalam pemilihan gubernur tidak menggunakan pilihan langsung.  “Pemilihan tak langsung (perwakilan) itu juga sudah sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan sila 4 Pancasila,” tambah Freddy Poernomo.
Ia juga tidak mempersoalkan kalau masyarakat masih ragu dengan sikap pragmatis anggota DPRD maka mereka bisa dikarantina sebelum pelaksanaan Pilgub. “Kalau perlu dikarantina di asrama TNI, saya siap sekalian mengenang masa lalu,” kelakar politisi murah senyum ini.
Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Fandi Utomo menegaskan dalam waktu dekat ini DPR RI akan melakukan pembahasan terkait revisi UU Pilkada. Ada 8 fraksi yang ada di DPR RI,  sebanyak lima fraksi meminta  keluarga petahana bisa maju pilgub dan tiga lainnya soal napi diusulkan boleh ikut pilkada.
“Dalam waktu dekat ini kita akan membahas soal revisi UU. Dan dipastikan sejumlah aturan yang strategis akan dilakukan perbaikan,”lanjut politisi asal Partai Demokrat. [cty]

Rate this article!
Tags: