Jatim Usulkan TKI Bermasalah Dibantu Pelengkapan Dokumen

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim telah mengusulkan agar TKI illegal yang tertangkap khusunya di Malaysia dibantu untuk pengurusan kelengkapan dokumennya. Usulan ini agar para TKi tersebut tidak dipulangkan, namun bisa langsung bekerja di negeri asing.
Kadisnakertrans Jatim, Dr HM Sukardo MSi mengatakan, Pemprov Jatim melalui Disnakertrans juga telah mengusulkan agar pemerintah pusat sinergi dengan daerah untuk mengurus kelengkapan dokumen tenaga kerja tersebut.
“Selama ini, masalah yang terjadi berulang saja, ketika mereka dipulangkan itu kemudian tidak segera mengurus dokumen, malahan mereka berangkat lagi dan akhirnya tertangkap lagi,” kata Kadisnakertrans Jatim, Dr HM Sukardo MSi.
Dalam catatan Disnakertrans,pada bulan April ini, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) deportasi dari Malaysia kini sudah mencapai 1.027 orang. Masih ribuan tenaga kerja ilegal masih tertahan di Malaysia dan antri menunggu untuk dipulangkan.
Terkait deportasi, Sukardo menjelaskan Malaysia termasuk negara paling tinggi yang mendeportasi tenaga kerja Indonesia karena memang jaraknya cukup dekat dengan Indonesia. Cukup dengan penerbangan dari Surabaya-Batam dan Surabaya-Medan, para TKI ilegal ini kemudian masuk ke Malaysia dengan waktu 1 jam saja.
“Kebanyakan mereka ini ilegal dan di sisi lain Malaysia juga sangat butuh tenaga kerja kita. Tapi sekarang di Batam sudah mulai ada pengetatan terkait tenaga kerja ilegal ini,” katanya.
Dijelaskan, saat ini pemerintah pusat akan merubah tata kelola pengiriman TKI ke luar negeri termasuk ke Arab Saudi. Memang, persoalan tenaga kerja ini sangat pelik dan tergantung dari niat semua pihak terutama pemerintah.
Masalahnya, ke luar negeri untuk urusan kerja harus melalui pelatihan selama 7 bulan. Setelah pelantikan 1 bulan tentu butuh biaya sekitar Rp18 juta per orang. “Biaya ini seharusnya jangan dibebankan ke TKI tapi ke pemerintah termasuk PJTKI dan pihak yang menerima TKI (majikan, red),” ujarnya. [rac]

Tags: