Jawa Timur Targetkan Juara Paritrana Award Tahun 2021

BPJAMSOSTEK, Bhirawa
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur didampingi Jajaran Atasan BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Rabu (10/3/2021).
Gubernur perempuan pertama di Jatim ini menyambut baik kunjungan pimpinan dan manajemen Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur.
“Kita harapkan BPJAMSOSTEK bisa memberikan layanan terbaik kepada seluruh masyarakat di Jawa Timur untuk mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” katanya.
Pekerja akan merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan pekerjaan dari segala
risiko-risiko yang mungkin terjadi saat bekerja.
Gubernur Khofifah juga meminta BPJAMSOSTEK berperan aktif dalam melindungi pekerja
bukan hanya buruh, tapi juga non-ASN diseluruh Jawa Timur.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan kunjungan ini dalam rangka silaturrahim dan koordinasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan serta penguatan paritrana award tahun 2021.
“Target utama tahun ini Provinsi Jawa Timur kembali meraih Paritrana Award tahun
2021 yang akan diserahkan pada tahun 2022 nanti,” terangnya.
Paritrana Award sendiri merupakan penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) Republik Indonesia dalam perlindungan tenaga kerja yang diberikan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kota, perusahan besar, perusahaan menengah, dan usaha kecil/mikro terbaik yang dinilai telah mengimplemintasi program jaminan sosial kepada para pekerjanya.
“Regulasi sudah disusun, Peraturan sudah jelas, Saat ini fokus kami adalah seluruh
pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, setiap pegawai pemerintah non-ASN wajib diikutsertakan
dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan, namun masih banyak pegawai non ASN yang belum terlindungi program BPJAMSOSTEK. Hal itu sesuai amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sisten Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Deny menambahkan, penilaian pemenang paritrana award ini berdasarkan “coverage” kepesertaan, aspek regulasi dan inisiatif terbaik.
“Harapan adanya penghargaan ini dapat meningkatkan sinergi dan membangun
semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah
undang-undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-
masing untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. [geh]