Jawaban Interpelasi Bupati Jember Ditolak

Foto Ilustrasi

(Dewan Deadline 7 x 24 Jam Harus Kembalikan Sekwan)
Jember, Bhirawa
DPRD Jember memberikan deadline 7 X 24 jam (7 hari) kepada Bupati Jember untuk mengembalikan Drs.Faoruq, MSi sebagai Sekretaris DPRD Jember. Hal ini terungkap di Sidang Paripurna penentuan sikap DPRD Jember terhadap jawaban tertulis bupati atas hak interpelasi DPRD Jember, Jumat (20/1) kemarin.
Dalam sidang paripurna kemarin, anggota yang hadir menyetujui untuk tidak menerima jawaban tertulis bupati tersebut. “DPRD menyepakati keputusan tidak dapat menerima penjelasan tertulis dari Bupati atas penggunaan hak interpelasi DPRD,” tegas M. Thoif Zamroni, Ketua DPRD Jember, kemarin.
DPRD sepakat jika yang dilakukan bupati melanggar undang-undang tentang aturan pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris DPRD.? “Bahwa undang-undangnya jelas masalah pemberhentian dan pengngkatan Sekwan itu lex specialist,” tegasnya. Mekanismenya ada di UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU no. 17 tahun 2014 tentang MD3 serta PP 18 tentanv perangkat daerah.
Dia mengatakan jika undang-undang dan peraturan mengenai Jabatan Sekretaris DPRD itu tidak perlu ditafsirkan lagi. “Undang-undang jelas, tidak perlu ditafsiri lagi,” ucapnya?. Jadi bupati harus memberitahu dan berkoordinasi dengan Pimpinan dPRD yang sebelumnya juga harus berkonsultasi dengan pimpinan fraksi yang ada di DPRD Jember.
Baru kemudian pimpinan memberikan keputusan terkait dengan Sekretaris DPRD yang dipilih. ?Mekanisme yang sudah demikian jelas, sehingga hal itulah yang harus dilakukan oleh Bupati. “Tetapi itu kan tidak dilakukan oleh Bupati ” ucapnya. Sehingga kemudian DPRD Jember menggunakan hak interpelasinya untuk bertanya dan mengklarifikasi kepada bupati.
“Dengan keputusan ini, Kami minta Bupati Jember, dalam waktu paling lama 7 x 24? setelah keputusan ini melakukan langkah yang diatur dalam.peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Oleh karena itu, dengan keputusan ini pihaknya juga meminta kepada Bupati untuk mengembalikan M. Farouq ke posisi semula yakni menjadi Sekretaris DPRD.
Seandainya bupati tidak mengindahkan keputusan DPRD Jember ini dan melewati batas waktu yang ditentukan, akan ada konsekuensi lebih lanjut. “Jika tidak diindahkan, kita akan mempertimbangkan hak-hak konstitusional kita yang lain. Misalnya ?dengan penggunaan hak menggunakan pendapat, hak angket dan hak-hak lainnya,” ujar legislator Gerindra itu. [efi]

Tags: