JCC Desak Bela Korban Kapal Tenggelam

Kapal tenggelamKab Malang, Bhirawa
Lembaga John Care Center (JCC) Malang akan melakukan pembelaan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tenggelamnya kapal di Pantai Barat Malaysia, yang berdekatan dengan Sauh Cape, Kota Pesisir Sabak Bernam, Selangor, pada 3 September 2015.
“Mereka harus mendapat pembelaan dari beberapa pihak, sebab mereka orang tidak mampu yang ingin mengubah nasib ke negeri tetangga. Sehingga saya sangat prihatin terhadap sikap dan pendapat Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Najib yang akan memproses hukum kepada WNI yang terkena musibah kapal tenggelam tersebut,” ungkap Chairman JCC Najib Salim Attamimi, Senin (7/9/), saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Menurut dia, dirinya akan melakukan langkah-langkah untuk membela Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga illegal, yang berangkat ke Malaysia menggunakan kapal, namun akhirnya tenggelam di perairan Malaysia.
“Dengan akan dilakukan proses hukum kepada TKI yang selamat dari musibah oleh PM Malaysia tersebut, saya rasa tidak manusiawi. Sehingga hal itu membuat prihatin, yang tidak hanya saya saja, tapi juga rakyat Indonesia,” tutur Najib.
Ia mencontohkan, seperti di Eropa justru menerima pemohon suaka politik dari etnis yang berbeda seperti dari Timur Tengah, Afrika, Persia dan sejumlah negara lain, sehingga menjadi terhormat, dan disambut positif karena telah memanusiakan manusia. Apalagi, Indonesia dan Malaysia sebagai negara tetangga dan juga satu rumpun. Dikatakan Najib, TKI yang diduga ilegal itu mempertaruhkan nyawa untuk mencari makan guna menghidupi keluarganya. Karena itu, John Care Center menggugah semangat kebangsaan bagi Pemerintah Indonesia dan para tokoh politik (parpol) dan aktivis. “Karena dengan kejadian tersebut terkesan Pemerintah Indonesia tidak ada peduli untuk membantu mereka,” paparnya.
Dirinya, saat ini mendesak Pemerintah Indonesia harus mengirim delegasi untuk melakukan upaya agar korban selamat dari kapal tenggelam tidak dilakukan proses hukum. Selain itu, delegasi yang nantinya dikirim oleh Pemerintah Indonesia ke Malaysia, juga bisa memulangkannya tanpa harus mendapat tindakan hukum di negara Malaysia. [cyn]

Rate this article!
Tags: