JDIH Kabupaten Tuban Raih Penghargaan Terbaik Kedua Tingkat Nasional

Kepala BPHN, Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. saat menyerahkan piaganm penghargaan kepada Kepala Bagian Hukum Setda Tuban, Arif Handoyo, SH.

Tuban, Bhirawa
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tuban berhasil meraih Penghargaan sebagai anggota JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Nasional kategori Pemerintah Kabupaten dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum dan HAM RI.

Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala BPHN, Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. kepada Kepala Bagian Hukum Setda Tuban, Arif Handoyo, SH yang mewakili Pemerintah Kabupaten Tuban, yang dihadiri dihadiri juga oleh Menkumham, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, di Gedung BPHN Jakarta, Kamis (26/11/20) lalu.

Dalam sambutannya, Menkumham mengatakan bahwa keberadaan JDIH yang merupakan amanat Perpres No. 33/2012 tentang JDIH merupakan bukti negara hadir di tengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi hukum.

“Jadi, pengelolaan JDIH yang dilakukan masing-masing instansi pemerintah tidak semata-mata hanya untuk memperoleh penghargaan, namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

JDIHN merupakan implementasi prioritas pemerintah dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia yang dilakukan melalui penataan regulasi. JDIHN yang terintegrasi dapat mendukung kinerja pemerintah dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat serta mendukung kemudahan pencarian primer bahan dan dokumen hukum untuk masyarakat.

Penghargaan bagi Anggota JDIHN ini diberikan untuk memotivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang hukum melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Pada tahun ini, JDIHN Awards mengangkat tema Percepatan Integrasi Anggota JDIHN untuk Mewujudkan Basis Data Digital Dokumen Hukum Nasional dalam rangka Penataan Regulasi di Indonesia.

Yasonna juga mengapresiasi kemajuan pengelolaan JDIHN dalam tiga tahun terakhir. “Apresiasi atas berbagai langkah strategis dan inovasi yang dilakukan JDIHN dalam mempercepat terwujudnya basis data digital dokumen dan informasi hukum nasional melalui portal jdihn.go.id,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kebupaten Tuban, Arif Handoyo mengungkapkan bahwa keberadaan JDIH dapat memudahkan akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum sehingga tercipta kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“JDIH mempermudah masyarakat mengakses dokumentasi dan informasi hukum baik Perda, Perbup dan peraturan lainnya yang dimiliki oleh Kabupaten Tuban, sehingga produk hukum tersebut dapat dilihat dan diunduh dengan mudah Imbuhnya.

Arif handoyo menambahkan bahwa diraihnya penghargaan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif mengakses dan mencari Informasi Hukum melalui website JDIH Kabupaten Tuban, Sistem Digital Jaringan Informasi Hukum (Sidig Jariku) ataupun melalui Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum berbasis Android (Jariku Android) yang merupakan Inovasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban.

“Saya harap dengan capaian yang telah diraih ini, dapat menjamin ketersediaan informasi tentang hukum, dan memudahkan akses pada produk hukum di Kabupaten Tuban dengan cepat, tepat, dan lengkap,” pungkasnya. [hud]

Tags: