Jelang Akhir Tahun, Bawaslu Lamongan Tangani 509 APK Melanggar

Satpol PP saat menertibkan APK yang melanggar di paku di pohon.(Alinun Hakim/Bhirawa)

Lamongan, Bhirawa
Menjelang ahir tahun 2018 Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lamongan masih disibukkan dengan penertiban Alat Peraga Kampanye(APK) yang melanggar karena tak sesuai aturan.
Setidaknya 509 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan terpaksa ditertibkan Bawaslukab Lamongan. Menurut Ketua Bawaslukab Lamongan, Miftahul Badar, ratusan APK yang ditertibkan di 25 Kecamatan se-Lamongan tersebut memang tidak sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemasangan APK.
“Misalnya banyak pemasangan apk yang dipaku di pohin, dipasang di lokasi yang dilarang seperti sekolahan, kantor pemerintahan dan tempat ibadah atau layanan kesehatan,” tutur Badar, Kamis (27/12).
Padahal kata Badar, pihaknya sudah melakukan sosialisi terkait tata cara pemasangan APK, namun pelanggaran tersebut masih saja dilakukan.
“Pembinaan dan pengarahan beberapa kali telah dilakukan terkait APK, baik itu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu sendiri, tetapi tetap saja banyak yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut badar menjelaskan, ratusan APK yang ditertibkan tersebut akan disimpan di kantor Bawaslu kecamatan masing-masing dan boleh diambil oleh tim kampanye atau pihak terkait, dengan membawa surat mandat.
“Kalau sudah ngambil APK yang sudah ditertibkan, boleh dipasang lagi tapi tidak boleh melanggar, kalau yang kami tertibkan hari ini kami kasih tanda di belakangnya, nah kalau pada periode penertiban berikutnya masih melanggar aturan, maka tidak bisa diambil lagi,” ucap badar.
Ia berharap, setelah dilakukan penertiban, para peserta Pemilu lebih memperhatikan tata cara pemasangan APK, sehingga pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
“Harapan kami kedepan, teman-teman dari peserta Pemilu semakin memperhatikan cara pemasangan dan lokasi pemasangan, sehingga APJ dipasang sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Badar. [Mb9]

Tags: