Jelang Akhir Tahun, Kejari Jombang Musnahkan BB Perkara Narkotika

Pemusnahan Barang Bukti perkara narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Senin siang (03-12)

Jombang, Bhirawa
Menjelang berakhirnya tahun 2018 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) perkara narkotika di halaman Kantor Kejari Jombang, Senin siang (03/12). BB tersebut merupakan penyerahan dari pihak kepolisian Jombang.
Sejumlah BB yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 569,437 gram, ganja kering seberat 404,6 gram. Selain itu juga dimusnahkan Barang Bukti Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil Dobel L sebanyak 40.456 butir serta alat hisap sebanyak 3 dos.
“Yang kami musnahkan hari ini merupakan penyerahan kepolisian yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Jombang Syafiruddinn saat diwawancarai wartawan usia pemusnahan.
Syafiruddin menambahkan, Barang Bukti puluhan ribu butir pil koplo dan ratusan gram sabu serta ganja kering tersebut merupakan hasil penyerahan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
“Penyerahan dari kepolisian kita tangani semua. Jadi di Jombang ini paling banyak masalah penggunaan, pengedaran pil dobel L. Mulai dari anak SMP sampai dewasa mengedarkan pil dobel L,” tambah Syafiruddin.
Masih menurut Syafiruddin, Barang Bukti yang dimusnahkan disita dari 139 kasus dan 253 tersangka. Meski begitu, diakuinya, dari sisi jumlah, pemusnahan tahun ini ada penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau tahun lalu kami juga memusnahkan senjata rakitan, kami potong agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Pantauan di lapangan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan dua cara. Untuk sabu, ganja dan alat hisap dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk Pil Dobel L dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air yang kemudian dibuang di saluran air. Sejumlah pejabat dari Polres Jombang, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Jombang serta tokoh masyarakat setempat hadir pada acara pemusnahan tersebut.(rif)

Tags: